LUGAS | Siak – Polsek Koto Gasib berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dan pencurian sepeda motor di Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Pelaku, yang diketahui sebagai residivis curanmor, akhirnya ditangkap setelah upaya pengejaran yang dramatis.  

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan adanya pengungkapan kasus ini dan menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal panjang.  

Modus Penggelapan Berujung Pengejaran  

Kasus ini bermula dari laporan Priyo Widodo Eko (54), seorang petani di Kampung Sengkemang. Pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, pelapor meminjamkan sepeda motor N Max BM 5407 SAD kepada terlapor yang mengaku ingin membeli makan siang. Namun, hingga sore hari, motor tak kunjung dikembalikan. Setelah berusaha menghubungi pelaku tanpa hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Gasib.

Berdasarkan keterangan saksi Noval Triaji dan Afsary Dewi, pelaku ternyata telah menjual motor tersebut kepada seseorang berinisial Br (DPO) seharga Rp 5 juta. Uang hasil penjualan langsung dihamburkan untuk berfoya-foya, hingga tersisa Rp 1,16 juta saat pelaku ditangkap.  

Polisi Lumpuhkan Pelaku di Pekanbaru

Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan laporan polisi LP/B/05/III/2025/SPKT/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tim Polsek Koto Gasib yang dipimpin Kapolsek Iptu Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Fuad Aprima, S.H., M.H., melakukan pengejaran intensif.  

Pelaku akhirnya ditemukan pada Senin malam, pukul 23.30 WIB, di sebuah Alfamart di Simpang Tiga, Pekanbaru, saat diduga hendak melakukan aksi pencurian motor lainnya. Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Polisi memberikan tiga kali tembakan peringatan, tetapi pelaku tetap mencoba kabur.  

Akhirnya, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur, menembak tepat di betis kiri pelaku untuk melumpuhkannya. Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa motor korban telah dijual.  

Residivis Curanmor dengan 11 Kejahatan

Hasil penyelidikan mengungkap identitas pelaku, Ramli Silalahi alias Pai alias Keling, seorang residivis yang telah berulang kali terlibat dalam kejahatan serupa. Rekam jejak kriminalnya mencakup:  

- 2 kali melakukan curanmor di Kecamatan Koto Gasib.  

- 1 kali melakukan pembongkaran rumah di Kecamatan Lubuk Dalam.  

- 2 kali curanmor di Kabupaten Pelalawan.  

- Membongkar kotak infak masjid di Kabupaten Pelalawan (sempat viral di media sosial).  

- 4 kali melakukan curanmor di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).  

Total, pelaku telah melakukan 11 aksi kriminal di berbagai wilayah.  

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:  

- STNK sepeda motor N Max milik korban.  

- Dua set kunci rakitan yang diduga digunakan untuk mencuri motor.  

- Sarung tangan yang biasa dipakai dalam aksinya.  

- Satu unit HP OPPO A12.

- Uang tunai Rp 1.160.000 sisa hasil penjualan motor korban.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 363 KUHP, yang mengatur tentang penggelapan dan pencurian, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Koto Gasib.

"Polsek Koto Gasib terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya," pungkas Iptu Budiman S. Dalimunthe.

Polisi Imbau Warga Lebih Waspada

Kapolsek Koto Gasib mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal baik. Selain itu, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.  

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.



Sumber Humas Polres Siak