LUGAS | Siak – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kerinci Kanan kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin malam (17/3/2025), tim Reskrim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 gram di sekitar Kantor Camat Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.  

Kapolsek Kerinci Kanan, AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sukrial, S.H., beserta tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.  

Pada pukul 23.55 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berhenti dan memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy merah hitam dengan nomor polisi BM 6806 SA. Setelah dilakukan pengamanan, pria tersebut yang diketahui berinisial AP (27) digeledah oleh petugas.  

"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka sempat menjatuhkan satu paket narkotika jenis sabu yang awalnya berada di tangan kirinya. Selain barang bukti narkotika, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor serta satu unit handphone merk Vivo milik tersangka," jelas AKP Januar.  

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AP memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran. AP bertindak sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika kepada pembeli. Tak hanya itu, hasil tes urine juga mengungkap bahwa tersangka positif mengandung Methamphetamine, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.  

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.  

Kapolsek Kerinci Kanan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan narkotika yang lebih luas. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif dalam melaporkan dugaan aktivitas kriminal, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba.  

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. Jika menemukan indikasi peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tutup AKP Januar.  

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polsek Kerinci Kanan semakin memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.



Sumber Humas Polres Siak