Terbongkar karena Kasus Penipuan
Kasus ini awalnya terungkap bukan karena laporan orang hilang atau pembunuhan, melainkan saat Polres Jakarta Utara mendatangi rumah korban pada 13 Maret 2025, pukul 21.00 WIB, terkait laporan penipuan yang melibatkan JR. Namun, saat polisi tiba, mereka hanya bertemu dengan MR, yang tampak gelisah.
Di dalam rumah, petugas menemukan lemari pendingin yang diikat rantai, menimbulkan kecurigaan. Polisi meminta MR membukanya, tetapi tersangka menolak. Akhirnya, petugas membuka paksa freezer tersebut dan menemukan potongan tubuh manusia.
"Setelah mengetahui isi freezer tersebut, Polresta Tangerang langsung berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR beserta barang bukti," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers pada Jum'at (21/3/2025).
Dendam yang Berujung Mutilasi
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MR dan JR adalah sepupu. Sejak kecil, MR tinggal bersama keluarga korban di Jakarta, lalu pada Februari 2022, ia mulai tinggal bersama JR di Villa Tomang Baru, Pasar Kemis.
Selama tinggal bersama, tersangka mengaku sering mendapat perlakuan kasar dan merasa dimanfaatkan oleh korban. Dendam pun mulai tumbuh.
Puncaknya terjadi pada Desember 2023, ketika korban memerintahkan MR untuk mencari mobil milik temannya yang dibawa kabur seseorang. Karena gagal menemukan mobil tersebut, korban memarahi dan merendahkan MR, membuatnya semakin geram.
Dengan niat membunuh yang telah direncanakan, MR membeli gergaji besi dan menunggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.
Dibunuh Saat Baru Pulang dari Kediri
Kesempatan datang pada 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang dari Kediri dan selesai mandi. Tanpa ragu, tersangka langsung menusuk leher korban lima kali dengan pisau dapur.
"Setelah korban tumbang, tersangka kembali menusuk dada korban sebanyak dua kali hingga dipastikan meninggal dunia," ujar Kombes Pol. Baktiar.
Tak berhenti di situ, MR kemudian menyeret mayat korban ke kamar mandi dan memutilasinya menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi.
Potongan tubuh korban disimpan dalam kantong plastik dan diletakkan di kamar mandi selama lima hari. Namun, saat organ tubuh mulai membusuk, tersangka membuang bagian dalam tubuh korban serta alat pembunuhan ke sungai kecil di Pasar Kemis.
Freezer untuk Menyimpan Mayat
Untuk menghilangkan jejak, tersangka membeli lemari pendingin daging dan menyimpan potongan tubuh korban di dalamnya. Freezer ini awalnya disimpan di bengkel milik korban di Kampung Gelam Timur, Pasar Kemis.
Namun, pada Februari 2024, bengkel tersebut disita oleh bank. Tersangka lalu memindahkan freezer berisi jasad korban ke rumah lain milik JR di Villa Regency, Pasar Kemis.
Ancaman Hukuman Mati
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono.
Kasus ini menjadi salah satu pembunuhan paling sadis yang terungkap di Tangerang, sekaligus memperingatkan masyarakat akan bahaya dendam yang dipendam terlalu lama.
Sumber Humas Polresta Tangerang
Tidak ada komentar