(Foto ilustrasi gedung) 

LUGAS NEWS | JAKARTA - Kementerian Agama terus berupaya memperbaiki sarana dan prasarana. Pada 2024 kementerian itu 135 Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA. Agar pelayanan kepada umat Islam menjadi lebih baik. Kemenag setidaknya mengelola aset senilai Rp127 triliun, yang banyak di antaranya bakal membutuhkan renovasi atau pembangunan baru.

Namun yang menarik, dari amatan LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat (PAKAR) Indonesia terdapat nama PT Total Tanjung Indah (TTI). PT TTI ini kerap menang tender, yang menurut dugaan LSM telah terjadi persekongkolan dalam proyek jasa konstruksi di Kemenag.

Dalam surat laporan kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar, LSM PAKAR Indonesia melaporkan dugaan KKN dalam proses lelang kegiatan pengadaan jasa konstruksi pembangunan Gedung H2 Asrama Haji Padang Pariaman dan pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung Pusat Sumber Belajar IAIN Ponorogo Tahun 2024.

Menurut surat laporan yang ditandatangani Ketua LSM PAKAR Indonesia Amir dan Sekretaris Hamka tersebut, PT TTI saat mengikuti tender tersebut sedang menjalani proses hukum, dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2024/PN/Cbn, yang sidang perdananya dilaksanakan pada 8 Januari 2024. Uniknya meskipun berperkara hukum, PT TTI menang dalam tender di lingkungan Kanwil Kemenag Sumatera Barat.

Merujuk kepada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penyedia yang sedang dikenai sanksi administratif, sanksi daftar hitam, atau sedang dalam proses hukum terkait pengadaan, tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tender. PT TTI juga memenangkan tender untuk membangun gedung Pusat Sumber Belajar IAIN Ponorogo.

“Menurut hemat kami, seharusnya pada saat evaluasi dokumen kualifikasi pada 31 Januari hingga 6 Februari yang dilakukan Pokja Pemilihan, seharusnya PT TTI gugur,” tulis Hamka dan Amri dalam surat laporan tersebut. Dan yang terbaru, PT TTI juga memenangkan tender jasa konstruksi pembangunan Asrama Haji Banten.

Terkait tender konstruksi pembangunan Asrama Haji Banten Tahun 2025, Umardin Direktur PT Bryan Bimantara Lestari sekaligus sebagai warga masyarakat menyampaikan sanggaran. Tujuannya untuk mengoreksi pejabat pengadaan barang/jasa, khususnya Pokja Pemilihan.

Sebagaimana dinukil dari Info Tipikor, Umardin menyanggah dengan tujuan agar pejabat bagian pengadaan barang/jasa dapat menghasilkan keputusan yang final, sesuai dengan dokumen pemilihan.

“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), jika menemukan penyimpangan atau kesalahan dalam proses PBJP, sesuai yang diamanatkan Perpres No. 16/2018 dan perubahannya dalam Perpres No. 12/2021, dan aturan mengenai pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Umardin.

Umardin menyoroti Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dimulai pada 26 April 2025 dan berakhir 31 Desember 2025, bertentangan dengan ketentuan dan prosedur pengadaan barang dan jasa. Mengingat sanggahan bagi peserta penyedia baru berakhir pada 24 April 2025, dan belum termasuk masa sanggah banding serta waktu pengurusan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). 

Lelang tersebut seharusnya memang harus diulang karena bermasalah dan pemenang tendernya juga perusahaan yang memiliki rekam jejak kurang baik. Sehubungan dengan berbagai masalah tersebut, LSM PAKAR Indonesia meminta kepada Menteri Agama agar lebih bijak dalam menyikapi tender di lingkungan kerja Kemenag, “Dan kiranya dapat menginstruksikan ke struktur bawah guna merespon masukan dari masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan,” tegas surat LSM PAKAR Indonesia tersebut.