LUGAS | Bitung, Sulawesi Utara - Puluhan Warga Masyarakat Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung yang tinggal di Lahan Ex Hak Guna Usaha (HGU) Datangi Pengadilan Negeri (PN) Bitung, pada Jumat (23/5/2025).
Yuniar Mabiang, mewakili masyarakat Kelurahan Girian Indah di hadapan awak media menyampaikan maksud dan tujuan datang ke PN Bitung, untuk menyerahkan tembusan Surat Terbuka yang dikirimkan Kepada Presiden Ri Bapak Prabowo Subianto bersama salinan putuskan inkrah yang berkaitan dengan perkara yang sedang berproses di PN Bitung.
"Maksud dan tujuan kami ke Pengadilan ini untuk menyerahkan tembusan Surat Terbuka yang kami kirim kepada Presiden Ri Prabowo Subianto terkait Penanganan kasus yang sedang berproses bersama salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dilahan Ex HGU PT Kinaleosan tersebut," ucap Yuniar
Berikut kutipan nya:
Berdasarkan Putusan Mahkama Agung (MA) dengan nomor: 101 PK/TUN/2010
Tanah Ex HGU No: 1/Girian Weru/Tahun 1978 adalah tanah yang telah dilepaskan haknya oleh PT Kinaleosan.
Berdasarkan keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No: 1-V.B 2004 tentang ijin pelepasan HGU atas tanah terletak di kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang ditetapkan di Jakarta pada Tanggal 07 januari 2004. Maka terhitung tanggal tersebut, tanah bekas HGU No:1/Girian Weru pemegang hak PT Kinaleosan telah Menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara.
Bahwa sejak saat itu sudah tidak ada lagi hubungan hukum antara PT Kinaleosan dengan tanah bekas HGU tersebut.
Dengan kata lain, PT Kinaleosan tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan kepada siapa dan berapa luas tanah itu akan diberikan.
Tanah yang diduduki atau digarap oleh masyarakat sekarang telah menjadi dua wilayah kelurahan yakni kelurahan girian indah dan kelurahan wangurer barat luas secara keseluruhan adalah seluas 145.900 ha.
Terungkap Fakta bahwa tanah bekas HGU yang telah dilepaskan haknya berdasarkan surat keputusan kepala Badan Pertanahan Nasional nomor:1-V B 2004 oleh PT Kinaleosan sudah diterbitkan beberapa sertifikat dalam dua wilayah Masing-masing kelurahan Girian Indah dan kelurahan Wangurer Barat yang masuk dalam bagian tanah garapan masyarakat dari 14 sertifikat tersebut bukan atas nama masyarakat, melaikan masyarakat yang tidak dikenal yang mempunyai hubungan saudara dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulut Benyamin Mengga SH.
![]() |
Masyarakat penggarap kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terhadap Keputusan Pejabat Kantor Pertanahan yang menerbitkan Sertifikat HGB dan Hak Milik terhadap tanah bekas HGU PT Kinaleosan.
Proses peradilan berlanjut sampai pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) akhirnya memperoleh putusan MA Nomor: 101 PK/TUN 2010 tertanggal 5 januari 2011 dimana isi dari PK itu membatalkan putusan MA nomor: 206 K/TUN/2008 tanggal 29 januari 2009 dengan cara mengabulkan gugatan masyarakat penggarap Mahudis Djaelani, Yuniar Mabiang dkk.
Menyatakan Batal dan Mencabut semuah sertifikat hak atas tanah yang berada ditanah bekas HGU PT Kinaleosan.
1. Sertifikat HGB No 2/Girian Indah tahun 2004 dengan Luas 100.269 M2 atas nama Yayasan Daulos Diakonos
2. Sertifikat HGB No 82/Girian Indah tahun 2004 Luas 25.850 M2 atas nama Thresya Pandelaki Tendean
3. Sertifikat Hak Milik No, 8/Girian Indah tahun 2004 Luas 98.850 M2 atas nama Annganitje Sumelang (istri dari Kakanwil BPN Sulut)
4. Sertifikat Hak Milik No 395/Girian Indah tahun 2004 Luas 3.297 M2 atas nama Yuliana Veny Kemur (Lurah Girian Indah saat itu).
5. Sertifikat Hak Milik No 42/Wangurer Barat atas nama Oktavianus Kandoli
adalah suami dari Yuliana Kemur (mantan Kepala Kelurahan Girian Indah)
6. Sertifikat Hak Milik No. 36/Wangurer Barat atas nama Denny Wuwungan dan Sertifikat Hak Milik No. 39/Wangurer Barat atas nama Jaqline Soan Warouw
Sumilat masing-masing keluarga dekat dari istri mantan Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara yakni Benyamin Mengga, SH
Dan seterusnya ke 14 sertifikat batal.
Terus bagaimana dengan Sertifikat-sertifikat yang lain yang diterbitkan BPN/ATR kota bitung di tahun 2004??.
Padahal sudah terjadi pembatal sertifikat dilahan yang sama Ex HGU PT Kinaleosan yang sudah dilepaskan hak nya dan yang mengherankan saat ini sertifikat tersebut dijadikan barang bukti untuk melaporkan mantan Lurah Girian Indah Lintje Sanger padahal sudah ada putusan inkrahnya??.
"Harapan kami masyarakat Girian Indah lewat Surat Terbuka yang kami kirim kepada presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, terkait tidak proposional nya aparat hukum dalam penanganan kasus ini terlebih kusus Ketua PN Bitung agar bisa mengadili perkara yang dijalani mantan Lurah Lintje Sanger dengan putusan yang Adil atau dibebaskan," pungkas Yuniar Mabiang.
Ketua PN Bitung saat di konfirmasi Via Watshap trkait putusan nomor: 101 PK/TUN 2010 tersebut dengan perkara pidana yang sementara berproses, beliau mengatakan:
"Perkara masih berjalan kita tidak bisa berkomentar. Yang bisa kami nilai hanya fakta persidangan saja. Kita tunggu pembelaan terdakwa baru bisa kami pertimbangkan dalam putusan."
Tidak ada komentar