Foto Gedung Mahkamah Agung (dok, Google) 

LUGAS | Bitung, Sulawesi Utara - Selasa (29/04/2025) Kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan Terdakwa mantan Lurah Girian Indah Lintje Sanger S.Sos (57) kembali bergulir di Pengadilan Negeri  Bitung.

Sidang yang diketuai : Johanis Dairo Malo, S.H., M.H.

Hakim Anggota 1: Christian Yoseph Pardomuan Siregar, S.H.

Hakim Anggota 2: Christy Angelina Leatemia, S.H.

Foto Sidang (dok, Google) 

Agenda sidang kali ini pemeriksaan Saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Iwan Paul Batuna, Richard Lasut, Topsin Janis S.Sos, Onderson Kasealang.


Dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Richard Lasut mengungkapkan bahwa dokumen keluarga batuna sudah pernah berproses di Mahkama Agung (MA).


Berikut kutipan nya: 

Berdasarkan Putusan Mahkama Agung (MA) dengan nomor: 80/G/2013/PTUN.MDO


Menimbang, bahwa menyangkut kewajiban Hukum PT Kinaleosan untuk membuat.

"Surat Pelepasan Hak" pada hakikatnya PT. Kinaleosan melepaskan Hak Guna Usaha nomor 1/Girian Weru atas Tanah seluas 1.458.900 m2 yang selama ini dikuasai dan mengembalikannya langsun kepada Negara melalui Kantor Pertanahan Negara Kota Bitung.

Menimbang, bahwa selanjutnya terhitung sejak tanggal surat pelepasn hak  tersebut Tanah bekas Hak Guna Usaha nomor  1/Girian Weru a quo sebagai Tanah yang dikuasai langsun oleh Negara melalui Kantor Pertahanan Negara Kota Bitung dengan status : "Tanah Negara Bebas," Artinya bahwa sejak saat itu sudah tidak ada lagi hubungan Hukum antara PT. Kinaleosan dengan Tanah bekas Hak Guna Usaha nomo 1/Girian Weru seluas 1.458.900 m2.

Menimbang,  bahwa oleh karena prosedur pelepasan Hak atas Tanah bekas Hak Guna Usaha Nomor 1/Girian Weru yang dibuat oleh PT. Kinaleosan adalah Cacat Yuridis."


"Berdasarkan surat Putusan (MA) tersebut dan mendapat surat kuasa dari penggarap Hasan Saman dan Jaria elias yang dikuatkan para Saksi-saksi mantan juru tulis desa Girian Bawah bapak Bei midu, mantan Kepala Lingkungan selama 26 tahun diwilayah tersebut bapak Ahmat Gagu (Pala Utu) bahwa benar Lahan tersebut digarap oleh Hasan saman dan Jariah elias sejak 1958. Maka saya membantu mengurus Lahan tersebut," pungkas Richard Lasut.


Karena secara yuridis Hasan saman dan Jariah elias wajib dilindungi Undang-undang untuk mengajukan permohonan penerbitan surat tanah di Kelurahan Girian Indah. 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Ri Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 3 Tahun 1997 pada pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) menjelaskan sebagai berikut:

-Pasal 1 Menjelaskan bahwa dalam hal kepemilikan atas bidang tanah tidak dapat dibuktikan dengan alat pembuktian sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, maka penguasaan secara fisik atas tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut turut oleh yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dapat digunakan sebagai dasar untuk pembuktian tanah tersebut sebagai milik yang bersangkutan.


-Pasal (2) menjelaskan bahwa penguasaan secara fisik dan pembuktiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan dan yang bersangkutan dapat mengangkat sumpah dihadapan satgas pengumpul data yuridis, tentang kebenaran dirinya sebagai yang menguasai tanah tersebut dengan dilengkapi:

a. Keterangan dua orang saksi yang kesaksian nya dapat dipercaya karena fungsi sebagai tertua adat setempat atau penduduk yang sudah lama bertempat tinggal didesa/kelurahan letak tanah yang bersangkutan dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua baik dalam  kekerabatan  fertikal maupun horizontal;

b. Kesaksian dari kepala desa atau lurah selaku anggota panitia Ajudikasi yang dituangkan dalam daftar izian. 

Sehingga dengan demikian Lurah dapat mendata permohonan Hasan Saman pada Buku Register Kelurahan Girian Indah sesuai ketentuan Undang-undang.