LUGAS | Jakarta — Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia, Nico Afinta, secara resmi melantik Nur Ichwan sebagai Analis Hukum Ahli Utama pada Rabu (28/05/2025) di Ruang Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya strategis penguatan peran pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Hukum, khususnya dalam bidang pembinaan dan pengawasan terhadap profesi Notaris.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta para tamu undangan. Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal menekankan pentingnya peran Analis Hukum Ahli Utama dalam proses penyusunan kebijakan hukum, pemberian pertimbangan teknis tingkat tinggi, serta memperkuat tata kelola pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas.
“Jabatan ini bukan hanya simbol jabatan fungsional tertinggi, tetapi juga titik tumpu dalam memastikan kualitas layanan hukum di tanah air, terutama yang berkaitan dengan profesi Notaris,” tegas Nico Afinta.
Nur Ichwan sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau. Ia dikenal memiliki rekam jejak yang kuat dalam mengawal kepastian hukum dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas notarial di daerah. Pengangkatannya sebagai Analis Hukum Ahli Utama diharapkan dapat membawa kontribusi nyata dalam pembinaan dan pengawasan notaris secara nasional.
Dalam pernyataannya usai pelantikan, Nur Ichwan menyampaikan komitmennya untuk terus menjaga marwah profesi notaris dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum.
“Jabatan ini merupakan amanah besar untuk terus menjaga marwah profesi notaris dan memastikan setiap pelaksanaan tugas notarial berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nur Ichwan.
Dengan pelantikan ini, Kementerian Hukum berharap peran strategis Analis Hukum Ahli Utama dapat semakin diperkuat, terutama dalam penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap dinamika hukum, serta dalam mendorong sistem pengawasan notaris yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sumber Humas Kemenkum Riau
Tidak ada komentar