LUGAS | Bitung, Sulawesi Utara - Selasa Kasus dugaan pemalsuan Surat Tanah dengan Terdakwa mantan Lurah Girian Indah Lintje Sanger S.Sos (57) kembali bergulir di Pengadilan Negeri/Perikanan  Bitung pada Selasa (29/04/2025).

Sidang yang diketuai : Johanis Dairo Malo, S.H., M.H.

Hakim Anggota 1: Christian Yoseph Pardomuan Siregar, S.H.

Hakim Anggota 2: Christy Angelina Leatemia, S.H.

Foto Sidang (dok, google) 

Agenda sidang kali ini pemeriksaan Saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Iwan Paul Batuna, Richard Lasut, Topsin Janis S.Sos, Onderson Kasealang.

Dalam persidangan saksi dicecar pertanyaan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Lintje Sanger (LS) Nicolas Besi SH mengenai kasus tersebut di antaranya soal status Lahan dan kepemilikan Dokumen atau Register. 

"Saksi mengatakan bahwa terdakwa Lintje Sanger melakukan pemalsuan register, apakah saksi mempunyai register Asli atau pembanding?. "Tidak," jawab Iwan Paul Batuna.

"Bagaimana bisa LS dijadikan terdakwa sedangkan Pelapor tidak mempunyai register asli??," pungkas Nico Besi SH

Kemudian, Nicolas Besi SH bertanya terkait kepemilikan lahan ex Erpach 

"Saudara saksi, apakah benar SHM saudara ditingkatkan dari HGU PT Kinaleosan nomor 1/Girian Weru tahun 1978?. "Paul iwan Batuna mnjelaskan dihadapan majelis hakim "iya"  karena kelurahan Girian Indah dimekarkan dari kelurahan Girian Weru.

"Apakah boleh SHM terbit  tanpa Warkah di BPN?, SHM terbit di Kelurahan girian weru, lahan girian weru tetapi surat ukur di Kelurahan girian indah??," kata Nico SH.


Saksi Richard Lasut dihadapan Majelis Hakim menjelaskan.

Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 4 tahun 1975 tentang pembentukan kota Administratif Bitung ada satu Kecamatan 35 Desa belum ada Kelurahan Girian Weru. 

Didalam Undang-undang nomor 7 tahun 1990 tentang Pembentukan Kota Madya Bitung, Kecamatan jadi 3 (kecamatan bitung tengah, bitung utara, bitung selatan) desa masih tetap 35 cuman berubah nama menjadi Kelurahan, itupun belum ada Kelurahan Girian Weru.

"Bagaimana ceritanya (Alm) Dokter waldan Batuna sudah memakai nama tersebut di dalam dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT Kinaleosan Nomor 1/Girian Weru padahal kelurahan tersebut belum ada di Kota Bitung?." ucap Richard Lasut.

"Karena sesuai Perda tidak ada menjelaskan kelurahan girian indah hasil pemekaran dari kelurahan girian weru, tetapi yg benar kelurahan girian indah itu mekar dari girian bawah." menambahkan Richard Lasut.