![]() |
Sidang Kasus Korupsi MCK Fiktif Taliabu, ASN PUPR Dipanggil Sebagai Saksi |
LUGAS | Ternate — Kasus dugaan korupsi pembangunan MCK fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai memasuki babak baru. Senin siang, 19 Mei 2025, sidang perdana perkara bernomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte resmi digelar di ruang sidang Prof. Bagir Manan, Pengadilan Negeri Ternate, yang juga berwenang sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Empat terdakwa berinisial S, MR, HU, dan MRD duduk di kursi pesakitan dengan wajah serius. Mereka didampingi tim penasihat hukum masing-masing. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir seorang diri, membacakan surat dakwaan dan mengawali pemeriksaan saksi.
Ketua Majelis Hakim, Budi Setiawan, membuka sidang pada pukul 14:34 WIT. Persidangan berlangsung tertib, meski penuh ketegangan. Sejumlah berkas dan dokumen hukum tampak menggunung di meja hakim.
JPU menghadirkan enam saksi kunci yang seluruhnya berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu. Mereka adalah Sabartani, Rahmat—yang menjabat sebagai Plt Kabid Cipta Karya—Randi, Hafidz Umafagur, Marvel, dan Anugrah. Kesaksian mereka menjadi penting untuk membuktikan dugaan rekayasa proyek fiktif yang disebut-sebut merugikan keuangan negara.
Saksi pertama, Sabartani, memberikan keterangan yang mengaitkan proyek dengan program nasional penanganan stunting. “Awal mula proyek ini dikerjakan karena saat itu kebetulan Pulau Taliabu masuk dalam kategori stunting,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Namun, kejanggalan mencuat. Proyek yang ditujukan untuk pembangunan fasilitas MCK ini tidak ditemukan wujud fisiknya. Laporan pertanggungjawaban yang disusun terdakwa diduga direkayasa. Beberapa ASN yang dipanggil mengaku hanya menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui secara rinci pelaksanaan fisik proyek.
Dari informasi yang diperoleh, proyek tersebut menelan anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Dugaan manipulasi dokumen hingga pencairan dana mencurigakan tengah disisir oleh penyidik.
Kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang dianggap terlalu sumir. “Kami akan pelajari dan siapkan pembelaan. Semua harus dibuktikan di pengadilan,” ujar salah satu penasihat hukum usai persidangan.
Persidangan ini menjadi sorotan publik Maluku Utara. Kasus ini mencuat seiring dorongan transparansi pengelolaan dana publik, khususnya dalam program-program strategis nasional di daerah tertinggal.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Majelis hakim mengingatkan para pihak untuk menghadirkan bukti-bukti otentik dan kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Laporan: Sumpono | Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar