LUGAS | Kota Bekasi – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam takbiran Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M, Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dr. Dedi Herdiana, S.H.,M.H., memimpin langsung apel gabungan pengamanan yang digelar di halaman Kantor Polsek Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (5/5/2025). 

Apel gabungan ini diikuti oleh sebanyak 80 personel yang terdiri dari anggota Polsek Bekasi Bekasi Selatan, Kecamatan Bekasi Selatan yang dihadiri Camat Karya Sukmajaya, S. AP.,M.Si dan beberapa staf, para Babinsa Koramil 01/Kranji, Lurah se kecamatan Bekasi Selatan, Pokdarkamtibmas Bhayangkara, Senkom Mitra Polri dan RPK2. 

Dalam arahannya, Kapolsek Bekasi Selatan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh personel yang hadir. Ia menekankan pentingnya melaksanakan tugas dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab sesuai dengan ploting yang telah ditentukan dalam surat perintah.

"Setelah apel ini, silakan menempati plotingan masing-masing. Laksanakan tugas dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab. Yang tak kalah penting, jaga kesehatan dan keselamatan diri masing-masing dan tetap terapkan prinsip body system," tegas Kompol Dedi Herdiana. 

Apel ini menjadi bagian dari upaya Polsek Bekasi Selatan dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan malam takbir menjelang Idul Adha. Untuk kegiatan malam hari sesuai himbauan dari unsur Forkopimda Kota Bekasi yaitu tidak ada takbir keliling dan tidak boleh menyalakan kembang api atau sejenisnya agar malam takbir Idul Adha 1546 Hijriah / tahun 2025 Masehi, sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Bekasi Selatan. 

Sementara itu, Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya  menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pawai atau iring-iringan dijalan takbir keliling dalam rangka menyambut hari Raya Idul fitri 1446 Hijriah.

Menurut Karya , yang ia sampaikan tersebut sesuai dengan surat himbauan tentang himbauan untuk tidak melakukan pawai atau takbir keliling menyambut hari raya idul fitri 1446 Hijriah.

Camat menjelaskan, adapun poin utama dalam edaran itu yakni dilarang menyalakan petasan atau kembang api yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Kendati demikian, lanjut Camat, himbauan tersebut tidak membatasi masyarakat Kota Bekasi untuk beribadah. (Agus W)