Bhabinkamtibas Kelurahan Perawang Aipda Arya (paling kiri)


LUGAS | Tualang - Kolaborasi antara Bhabinkamtibmas dan Tim Opsnal Polsek Tualang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RZP alias R (25), warga Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, berhasil ditangkap atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat total 2,35 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 15.11 WIB di Jalan Karet, Gang Meranti, Kelurahan Perawang. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Perawang Aipda Arya Sudarsa bersama Tim Opsnal Polsek Tualang segera melakukan penyelidikan di lapangan. Saat berada di lokasi, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor.

"Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat dihampiri, namun berhasil diamankan oleh petugas," ujar Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief, S.Kom.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok berisi 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam dasbor sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BM 6367 YF. Selain itu, turut disita satu unit ponsel Vivo Y17 dan selembar tisu putih.

Tes urine yang dilakukan terhadap RZP menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Dalam pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polsek Tualang tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

"Penegakan hukum terhadap pengedar dan pengguna narkoba akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur demi menjaga keselamatan generasi muda," tegas Kompol Hendrix.

Atas perbuatannya, RZP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




Sumber Humas Polres Siak