Kasi Trantib kecamatan Pondokgede Pimpin Apel Gabungan Dalam Rangka Himbauan Pedagang Kaki Lima

LUGAS | Kota Bekasi - Sebagai penegak peraturan daerah, Satpol PP selalu melakukan patroli untuk mencegah terjadinya pelanggaran peraturan daerah. Salah satunya melakukan himbauan kepada para Pedagang Kaki Lima yang berjualan di trotoar. Seperti yang tampak pedagang kaki lima di trotoar sepanjang polsek, koramil, depan SD Negeri di jalan raya Jatiwaringin Pondokgede. 

Dalam rangka menertibkan para pedagang kaki lima, diadakan apel gabungan yang dihadiri Kasi Trantib (MP) Kecamatan Pondokgede H. Mulyadi bersama Kasi Pemtibum Kelurahan Jatiwaringin, Kepala  UPTD Pasar Pondokgede, Korlap Satpol PP, Ketua UMKM Pondokgede dan Perwakilan Pedagang. Apel gabungan dilaksanakan kamis (10/7/2025) malam. 

Dalam arahannya kasi trantib (MP) Kecamatan Pondokgede H. Mulyadi menyampaikan  bahwa dalam pelaksanaan Himbauan kepada pedagang kaki lima dilakukan secara persuasif. 

"Sebagaimana amanat Perda Pedagang Kaki Lima dilarang berjualan ditrotoar, jalan, badan jalan dan taman jalur hijau yang bukan peruntukannya," jelas H. Mulyadi. 

Himbauan tersebut dapat diterima oleh Satpol PP maupun peserta apel lainnya dan akan  terus melakukan patroli agar dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran peraturan daerah yang terjadi di wilayah Pondokgede khususnya yang berkaitan dengan ketertiban pedagang. 

H. Mulyadi Kasi Trantib (MP) Kecamatan Pondokgede bersama Kasi Pemtibum Kelurahan Jatiwaringin, Kepala  UPTD Pasar Pondokgede, Korlap Satpol PP, Ketua UMKM Pondokgede dan Perwakilan Pedagang Pasar Tumpah APG melakukan Pengecekan persiapan lokasi yang akan ditempati para Pedagang di Parkiran APG Pondokgede, Jumat 11 Juli 2025

Setelah melalui surat maupun Himbauan langsung  agar pedagang tidak berjualan pada tempat yang bukan peruntukannya. Hal itu dilakukan guna menjaga keindahan dan ketertiban. Para pedagang dengan sukarela memindahkan dagangannya dan pindah ke dalam area resmi yang disediakan. 

"Alhamdulillah para pedagang dengan sukarela pindah ke dalam. Hanya tinggal beberapa tersisa, jadi kami  menghimbau kepada para pedagang yang masih berjualan di sepanjang depan Polsek, Koramil, SD untuk mengikuti anjuran dari Pemerintah kota Bekasi," ucap Kasi Trantib. 

Adapun yang masih tersisa kami himbau untuk segera pindah. 
"Apabila sampai tanggal 12 bulan ini masih juga belum pindah kedalam tentunya  akan kami tertibkan," pungkas H. Mulyadi. (Agus W)





0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1