LUGAS | TALIABU — Tim Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim Inafis Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kebakaran rumah di Dusun Air Minggu, Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, Kamis (28/8/2025).
Dalam pemeriksaan itu, tim forensik mengumpulkan delapan barang bukti yang dibungkus dalam plastik khusus. Seluruh barang bukti kemudian akan dibawa ke Polda Sulut untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan laboratorium.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran yang terjadi pada Sabtu (9/8/2025) lalu. Peristiwa tersebut menelan satu korban jiwa.
“Proses ini menggunakan scientific crime investigation, yaitu investigasi ilmiah berdasarkan disiplin forensik. Tujuannya untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan bukti fisik guna mendukung pengungkapan kebakaran yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Adnan.

Adapun delapan barang bukti yang diamankan antara lain abu arang, cairan swab, serta sejumlah peralatan listrik. Hal itu disampaikan Pamin Servis Subbid Fiskom Polda Sulut, Ipda Eko Suyoko, seusai pemeriksaan lapangan.
“Semua barang bukti akan dibawa ke laboratorium untuk diperiksa. Biasanya hasil pemeriksaan bisa rampung dalam waktu sekitar dua pekan,” ujarnya.
Hingga kini, kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium guna memastikan penyebab pasti kebakaran.
Tidak ada komentar