LUGAS | Jakarta — PT TForce Indonesia Jaya, perusahaan Multi Level Marketing (MLM) alat kesehatan yang berbasis di Sunter, Jakarta Utara, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan. Ribuan anggota mengaku dirugikan dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
Para korban menyebut, perusahaan menjanjikan keuntungan melalui skema penjualan berjenjang. Namun, hak-hak anggota tidak dibayarkan meski mereka sudah mengikuti program yang ditawarkan. “Kami sudah empat kali menerima SP2HP dari Bareskrim dan terus mengawal proses hukum,” kata seorang korban, Rabu (27/8/2025).
Selain pidana, PT TForce juga menghadapi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Jakarta Pusat. Proposal perdamaian yang diajukan perusahaan ditolak korban karena nilai kompensasi dinilai jauh lebih kecil dari modal yang telah disetorkan.
Korban juga menyoroti pimpinan PT TForce, Burhan Sofyan, yang disebut belum memenuhi panggilan ketiga dari penyidik Bareskrim. Mereka menilai sikap tersebut tidak kooperatif dan tidak menghormati proses hukum.
Sebagai langkah lanjutan, para korban melalui kuasa hukum mengirim permohonan perlindungan hukum ke Presiden, Kapolri, DPR, hingga lembaga pengawas negara. Tujuannya agar kasus mendapat perhatian khusus.
