LUGAS | Tualang – Kepercayaan yang seharusnya dijaga justru dikhianati. Unit Reskrim Polsek Tualang meringkus AS (19), staf PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Mekaar Tualang, yang diduga menggelapkan uang angsuran nasabah dan membawa kabur barang inventaris perusahaan.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/8/2025) malam. Pelaku seharusnya kembali ke kantor setelah mengumpulkan uang angsuran sebesar Rp9.105.000 dari nasabah. Namun, ia tak pernah muncul.

Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor dinas Honda Beat Street warna hitam BM 3360 ABM dan ponsel Samsung A15 milik perusahaan. Upaya Kepala Unit PNM Mekaar Tualang untuk menghubungi dan mencari pelaku sia-sia. Perusahaan pun menderita kerugian total sekitar Rp32 juta.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp3 juta. Yang bersangkutan akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan,” tegas Kapolsek Tualang.

Saat ini, polisi masih memeriksa saksi-saksi, termasuk pelaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini menjadi peringatan bahwa kepercayaan adalah amanah yang mahal harganya—sekali dikhianati, reputasi bisa runtuh seketika.



Sumber Humas Polres Siak