Caddy Golf Cabuli Remaja 16 Tahun di Kota Bekasi


LUGAS | Kota Bekasi - Seorang caddy golf berinisial M (26) ditangkap polisi usai diduga melakukan persetubuhan ilegal dengan seorang remaja putri di bawah umur, IF (16). Keduanya sebelumnya berkenalan melalui media sosial.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah beberapa kali bertemu sebelum akhirnya kedapatan dalam keadaan tanpa busana di kos pelaku di Jatiwaringin, Pondokgede, pada Minggu (07/09/25).

"Orang tua korban melaporkan anaknya yang hilang. Dalam pencarian, keduanya didapati sedang bersama di kos pelaku dalam keadaan tanpa pakaian," jelas Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (12/09/25). 

Menurut penyelidikan, aksi cabul ini terjadi tanpa paksaan fisik, namun dilakukan dengan janji-janji palsu pelaku. "Dari pengakuan pelaku, aksi ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Tidak ada ancaman, korban menurut karena dijanjikan akan bertanggung jawab," ungkap Kapolres.

Orang tua korban yang menyadari anaknya masih di bawah umur dan menjadi korban eksploitasi, tak segan melaporkan M ke polisi. Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 81 Junto Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara," tegas Kusumo.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya pergaulan bebas dan kejahatan seksual yang mengintai anak di bawah umur melalui media sosial. Orang tua diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka di dunia maya.



0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1