LUGAS | Jakarta, 16 September 2025 - Jasa Raharja menegaskan perannya sebagai
perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum dan jalan raya pasca kecelakaan bus pariwisata di Jalur Wisata Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Hal ini diwujudkan melalui dua langkah
penting, yaitu hadir dalam survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama jajaran
kepolisian dan instansi terkait, serta penyerahan santunan kepada ahli waris korban dan mengunjungi korban luka-luka di rumah sakit pada Senin, 15 September 2025.
Survei TKP untuk Evaluasi dan Pencegahan
Jajaran pimpinan Jasa Raharja yaitu Plt. Direktur Utama Dewi Aryani Suzana, Kepala
Divisi Pelayanan dan TJSL Hervanka Tri Dianto, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur Tamrin Silalahi, ikut serta dalam survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan bus pariwisata yang terjadi di Jalur Wisata Bromo.
Survei ini juga diikuti oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen
Pol. Faizal, Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan.
Kecelakaan bus yang mengangkut rombongan tenaga kesehatan RS Bina Sehat Jember ini diduga dipicu rem blong, menewaskan 8 orang dan melukai puluhan lainnya.
Survei TKP dilakukan untuk mengevaluasi penyebab kecelakaan, menilai aspek kelaikan jalan maupun kendaraan, serta menyusun langkah pencegahan agar insiden serupa tidak kembali terulang, khususnya di jalur wisata rawan kecelakaan.
Plt. Direktur Utama Dewi Aryani Suzana mengatakan, Jasa Raharja berperan tidak
hanya pada pemberian jaminan dan penyaluran santunan bagi korban kecelakaan lalulintas.
Lebih dari itu, Jasa Raharja juga mendorong sinergi lintas instansi agar sistem pencegahan kecelakaan lebih efektif. Survei TKP ini diharapkan dapat menjadi forum evaluasi bersama dari semua instansi terkait untuk memperkuat keselamatan lalulintas.
"Kami percaya bahwa keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama.
Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan adanya tindakan nyata, mulai dari
pengawasan armada angkutan, peningkatan kesadaran pengemudi, hingga evaluasi
infrastruktur jalan," ujar Dewi.
Kunjungan Korban dan Penyerahan Santunan
Setelah melakukan survei TKP, rombongan melakukan kunjungan langsung ke RS
Bina Sehat Jember untuk memastikan korban kecelakaan mendapatkan penanganan terbaik.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan santunan kepada ahli
waris korban meninggal dunia sesuai ketentuan sebesar Rp50 juta per korban.
Sementara itu, biaya perawatan bagi korban luka ditanggung Jasa Raharja hingga
Rp20 juta, termasuk manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama dan
ambulans.
Skema perlindungan tersebut dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33
Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Santunan yang kami serahkan adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi
masyarakat. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, mudah, dan transparan
agar keluarga korban tidak terbebani persoalan administratif di tengah masa sulit,
jelas Dewi.
Selain penyerahan santunan, jajaran Jasa Raharja juga menyempatkan diri meninjau
korban yang masih dirawat. Kehadiran ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan
moril, sekaligus memastikan pelayanan medis yang ditanggung berjalan baik.
Dengan langkah cepat dalam penanganan korban serta peran aktif dalam evaluasi
TKP, Jasa Raharja kembali menegaskan komitmennya sebagai bagian dari sistem
perlindungan sosial nasional.
Perusahaan akan terus memperkuat sinergi bersama semua stakeholder demi terciptanya transportasi yang lebih aman dan selamat bagi seluruh masyarakat.
Tidak ada komentar