Kepala Kejari Pulau Taliabu, Nurwinardi, menjelaskan bahwa HAK sebelumnya dipanggil untuk pemeriksaan pada Senin (8/9/2025), namun tidak hadir tanpa memberikan keterangan. "Sudah dipanggil sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Karena statusnya sudah tersangka, maka apabila tetap tidak datang, kita akan lakukan pemanggilan dengan upaya paksa. Kita tunggu hari Jumat," ujar Nurwinardi, Rabu (10/9/2025).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, HAK saat ini berada di Kota Ternate. Sementara akses perjalanan menuju Pulau Taliabu hanya dapat ditempuh melalui jalur laut, dengan jadwal kapal rutin Al-Sudais yang baru tiba di Bobong pada Jumat. Kondisi ini disebut turut memengaruhi proses pemanggilan tersangka.
Dalam perkara ini, Kejari Pulau Taliabu sebelumnya telah menahan dua tersangka lain, yakni FS selaku Direktur Keuangan PT Taliabu Jaya Mandiri, dan IM yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu.
Tidak ada komentar