LUGAS  | Siak – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak kembali mencatat keberhasilan dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Kandis. Seorang pria berinisial W (32) berhasil ditangkap bersama barang bukti 14,14 gram shabu pada  Jumat (19/9/2025) sore.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kelurahan Simpang Belutu. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas bergerak cepat dan menangkap tersangka W di sebuah homestay di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri KM.73, Simpang Belutu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket shabu yang dibungkus tisu putih dan diletakkan di atas meja,” ungkap AKP Tony.

Selain tiga paket shabu seberat 14,14 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu pack plastik klip bening, satu bungkus permen Happydent, satu bungkus Kukubima, satu plastik hitam, serta satu unit ponsel Oppo yang diduga dipakai tersangka untuk transaksi.

AKP Tony menambahkan, tersangka mengaku memperoleh narkotika dari seorang berinisial C yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil pemeriksaan, W berperan sebagai bandar sekaligus pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan ia positif amphetamine dan methamphetamine.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu pemasok utama yang disebutkan oleh tersangka.

“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Siak dalam memberantas jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat,” tutup AKP Tony.



Sumber Humas Polres Siak