LUGAS | Pulau Taliabu – Senyum itu tampak sekilas di wajah HAK, tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal daerah, ketika keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Jumat (12/9/2025). Dengan rompi tahanan merah muda bernomor 06, HAK melangkah pelan, dikawal jaksa menuju mobil tahanan yang membawanya ke Rumah Tahanan Polres Pulau Taliabu.
“Doakan saya, semoga saya bisa jalani hukuman ini,” katanya singkat kepada sejumlah wartawan yang menunggu sejak siang. Ucapannya terdengar ringan, seakan ingin menepis beban yang melekat di balik status barunya sebagai tahanan kasus korupsi.
HAK tiba di Pulau Taliabu menggunakan kapal penumpang Al-Sudais pada Jumat pagi. Kehadirannya menjawab spekulasi publik setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Kejari sempat menegaskan akan melakukan jemput paksa jika ia kembali tak hadir. Namun, sore itu, HAK memilih menyerahkan diri.
Proses Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi, menyatakan penahanan dilakukan atas dasar hukum yang jelas. “Ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” ujar Nurwinardi.
HAK ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2025 bersama dua nama lain, FS dan IM, yang lebih dahulu ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi, menyatakan penahanan dilakukan atas dasar hukum yang jelas. “Ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” ujar Nurwinardi.
HAK ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2025 bersama dua nama lain, FS dan IM, yang lebih dahulu ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Momen yang Ditunggu
Bagi sebagian warga Taliabu, kehadiran HAK di kantor kejaksaan adalah momen yang ditunggu-tunggu. Bukan semata soal proses hukum, tetapi juga rasa penasaran publik setelah beberapa kali panggilan penyidik tak diindahkan.
Kini, proses hukum terhadap HAK resmi bergulir. Sementara senyumnya sore itu, meninggalkan tanda tanya: apakah itu bentuk ketegaran, atau sekadar cara meredakan ketegangan di hadapan publik?
Bagi sebagian warga Taliabu, kehadiran HAK di kantor kejaksaan adalah momen yang ditunggu-tunggu. Bukan semata soal proses hukum, tetapi juga rasa penasaran publik setelah beberapa kali panggilan penyidik tak diindahkan.
Kini, proses hukum terhadap HAK resmi bergulir. Sementara senyumnya sore itu, meninggalkan tanda tanya: apakah itu bentuk ketegaran, atau sekadar cara meredakan ketegangan di hadapan publik?
Laporan: Sumpono | Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar