LUGAS | Jakarta, 9 September 2025 — Penangkapan sewenang-wenang, kekerasan fisik, dan pelanggaran hak digital menimpa peserta aksi massa Agustus–September 2025. Temuan ini diungkap Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dalam konferensi pers di kantor YLBHI Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/9).

Afif, moderator TAUD, menegaskan bahwa tim masih menerima pengaduan dan bekerja untuk memberikan akses bantuan hukum bagi korban. "Kami mendampingi peserta aksi di lapangan dan menghimpun data untuk memastikan hak mereka terlindungi," ujarnya.

Data YLBHI menunjukkan dari 616 aduan, 383 orang telah dibebaskan, 125 masih ditahan, dan 27 kasus menunggu konfirmasi. Anak-anak di bawah umur juga terdampak: dari 399 yang pernah ditahan, 331 dilepas, 5 masih ditahan, dan 59 kasus perlu diverifikasi. Keluarga banyak mengalami kesulitan mengetahui keberadaan anaknya karena proses hukum yang tidak transparan.

Balqis dari Safenet menambahkan, pelanggaran tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga secara digital. Kriminalisasi, serangan digital, pembatasan akses internet, hingga penyebaran berita bohong menimpa peserta aksi dan warga yang kritis bersuara di media sosial.

LBJ Pers dan LBH Jakarta menyoroti dugaan pelanggaran prosedur kepolisian, termasuk penahanan melebihi 24 jam tanpa pemberitahuan, pemeriksaan tanpa pendampingan hukum, dan penggeledahan yang tidak sesuai KUHAP.

Konferensi pers TAUD ini menjadi bukti dokumentasi penting untuk mendampingi korban dan menegakkan hak asasi manusia. Hingga kini, tim masih bekerja menghimpun data untuk memastikan semua pelanggaran tercatat dan ditindaklanjuti.




Laporan: Dani Prasetya | Editor: Mahar Prastowo