LUGAS | PEKANBARU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menutup sebuah panti pijat yang beroperasi di Jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai, setelah ditemukan adanya dugaan praktik prostitusi berkedok pijat di lokasi tersebut.
Dalam operasi yang digelar Kamis malam (23/10/2025), petugas mengamankan pemilik rumah beserta sejumlah karyawan yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal. Para pekerja tersebut kemudian dipulangkan ke daerah asalnya, sementara pemilik dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk dimintai keterangan.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut. Sehingga kami turun, dan didapati dugaan prostitusi berkedok pijat,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, Sabtu (25/10/2025).
Masyarakat Resah, Petugas Bertindak Cepat
Menurut Yuliarso, tindakan tegas dilakukan setelah warga sekitar menunjukkan keresahan yang nyaris berujung keributan. Satpol PP segera bergerak cepat untuk menghindari potensi konflik di lapangan dan memastikan ketertiban umum tetap terjaga.
“Pemilik kita bawa ke Mako untuk dimintai keterangan dan dibuat pernyataan. Sementara tenaga kerja di sana sudah kami kembalikan ke kampung halamannya,” jelasnya.
Petugas kemudian menyegel lokasi usaha dan menutup seluruh aktivitas operasional panti pijat tersebut.
Tegakkan Ketertiban, Ciptakan Lingkungan Aman
Kepala Satpol PP menegaskan bahwa penutupan ini merupakan wujud komitmen pemerintah kota dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
“Penindakan ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Pekanbaru,” tegas Yuliarso.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang dianggap mengganggu ketentraman umum.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga Pekanbaru tetap kondusif,” ujarnya.
Satpol PP Pekanbaru memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi disalahgunakan menjadi praktik prostitusi terselubung atau aktivitas melanggar norma sosial lainnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan Kota Pekanbaru dapat terjaga sebagai wilayah yang tertib, beretika, dan bebas dari praktik-praktik yang merusak moral masyarakat.
Sumber Pekanbaru.go.id

Tidak ada komentar