LUGAS | TALIABU - Sebuah insiden yang mengguncang rasa aman masyarakat terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Seorang jurnalis lokal, Husen Hamid (35) atau yang akrab disapa Phep, menjadi korban ancaman dan penyerangan yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polri.
Peristiwa itu berlangsung pada Sabtu (4/10/2025) dini hari di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur. Oknum polisi berinisial FAP, diduga menjadi otak di balik aksi tersebut.
Korban telah melaporkan peristiwa itu ke Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pulau Taliabu, sementara empat warga lain yang turut diduga terlibat - La, AB, Kak, dan Wah - juga dilaporkan ke Polres setempat.
Kronologi Penyerangan
Kuasa hukum korban, Mohri Umaaya, menjelaskan insiden bermula saat Phep menghadiri acara pesta rakyat di Desa Penu sekitar pukul 01.00 WIT. Saat duduk di pojok panggung sambil memantau situasi, Phep dipanggil oleh FAP yang diduga dalam keadaan mabuk.
"Awalnya klien saya tidak menanggapi. Namun setelah dipanggil lagi, ia mendatangi FAP. Yang keluar bukan dialog, melainkan makian, termasuk menghina orang tua korban," kata Mohri saat dikonfirmasi, Minggu (5/10/2025).
Merasa tak bersalah, Phep menanyakan alasan kemarahan tersebut. Namun, karena suasana memanas dan beberapa warga menasihati agar menghindar, ia akhirnya memilih pulang ke rumah.
Tak lama berselang, FAP bersama empat warga lainnya datang menyusul. Mereka berteriak di depan rumah korban sambil mengucapkan ancaman pembunuhan dan pemukulan, bahkan mencoba mendobrak pintu rumah.
"Mereka berteriak dengan kata-kata ‘potong’, ‘bunuh’, ‘pukul’, sambil menyebut kata ‘wartawan’. Perempuan dan anak-anak di dalam rumah ketakutan," lanjut Mohri.
Karena situasi semakin genting, Phep akhirnya menyelamatkan diri dengan melompat keluar jendela dan berlindung di rumah seorang guru. Keesokan paginya, ia melapor ke Polres Pulau Taliabu.
Proses Hukum
Menurut Mohri, perbuatan kelima orang tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 dan/atau Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.
"Kami berharap proses hukum ini berjalan tegas dan transparan. Pelaku harus dihukum setimpal, terlebih karena salah satunya adalah anggota Polri. Ini penting demi menjaga kepercayaan publik bahwa institusi Polri benar-benar sedang berbenah," ujarnya.
Pihak Polres Pulau Taliabu hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun, kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, terutama kalangan jurnalis yang menilai peristiwa ini sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan rasa aman warga. []
Laporan: Sumpono | Editor: Mahar Prastowo

Tidak ada komentar