LUGAS | Pedan, Klaten (1/10/2025) – Pemerintah Kecamatan Pedan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025 di Aula Kecamatan Pedan, Rabu (1/10). Kegiatan ini menjadi sarana strategis bagi pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk menyamakan persepsi serta menyusun arah pembangunan Pedan yang lebih inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Forum ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, mulai dari Diskominfo Kabupaten Klaten, perwakilan Dukcapil Klaten, Didik Setya Budi, Kabag Organisasi Pemerintah Kabupaten Klaten, Rina Nugroho Wahyuning Dewi, A.P., M.H., Plt Camat Pedan, Sutopo, S.IP., M.Si., Danramil Pedan, Kapten Kavaleri Pujiono, Kepala Puskesmas, KUA, Korwil Pendidikan, UPTD PU-PR, serta perwakilan akademisi. Turut hadir pula para kepala desa se-Kecamatan Pedan, ketua TP PKK, ketua BPD, tokoh agama dari KUA, MUI, LDII tokoh masyarakat, relawan, perwakilan RT dan RW, hingga awak media, termasuk Rizal Putra Milda sebagai perwakilan media massa.
Plt. Camat Pedan, Sutopo, S.IP., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar formalitas, melainkan momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat. “FKP ini adalah ruang dialog bersama untuk menyerap aspirasi, mengidentifikasi masalah, sekaligus menemukan solusi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Pedan. Dengan melibatkan semua unsur, diharapkan hasil pembangunan dapat lebih tepat sasaran,” ujarnya.
FKP Kecamatan Pedan 2025 juga menyoroti isu-isu strategis, di antaranya peningkatan kualitas layanan publik, penguatan data kependudukan, pemerataan pendidikan, pembangunan infrastruktur desa, ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, serta pemberdayaan generasi muda agar mampu menghadapi era digital dan persaingan global.
Dalam forum ini, Kecamatan Pedan juga memperkenalkan inovasi pelayanan publik berbasis digital bernama SIAPP NDAN! (Sistem Informasi Layanan Pelayanan Publik Kecamatan Pedan).
Dalam paparannya, Plt. Kasubag Perencanaan Pelaporan (PP) Kecamatan Pedan, Yovan Ernando, SE menyampaikan bahwa layanan ini hadir sebagai bentuk adaptasi pasca pandemi Covid-19 untuk mengurangi mobilitas, antrean, dan interaksi tatap muka, sekaligus mewujudkan good governance yang transparan, akurat, dan akuntabel.
"Melalui SIAPP NDAN!, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi pelayanan publik secara daring dengan cepat, mudah, dan akurat. Layanan ini memuat data mengenai prosedur pelayanan, syarat administrasi, waktu, biaya, hingga hak dan kewajiban masyarakat," ungkap Yovan.
"Selain inovasi digital, Kecamatan Pedan juga menetapkan Standar Pelayanan Kecamatan Pedan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik. Standar ini menjadi ukuran yang jelas mengenai kewajiban pemerintah, prosedur, waktu, biaya, serta hak masyarakat. Dengan adanya standar pelayanan ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas layanan yang diterima, sekaligus menjadi instrumen pengawasan kualitas layanan pemerintah kecamatan," pungkas Yovan.
Kabag Organisasi Setda Klaten, Rina Nugroho Wahyuning Dewi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa orientasi pelayanan publik adalah hasil untuk mewujudkan pelayanan prima, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat. Ia juga memberikan sosialosasi sistem pelaporan langsung ke Bupati Klaten yang diberi nama "Lapor Mas Bub" di nomor Whatsapp 08567567333 jikalau ada permasalahan atau keluhan masyarakat Pedan terkait pelayanan publik.
Perwakilan media, Rizal Putra Milda, menegaskan pentingnya keterlibatan pers dalam forum ini. “Media punya peran strategis dalam mengawal transparansi, menyuarakan aspirasi masyarakat, sekaligus membantu pemerintah menyampaikan program-programnya kepada publik,” ungkapnya.
Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini berjalan lancar dan penuh semangat partisipatif dan ditutup dengan penandatanganan berita acara Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025. (Rizal PM)