Anda Lembur Tak Dibayar Sesuai Hak, Ini Penjelasannya

 

Gambar hanya ilustrasi 

LUGAS | PEKANBARU — Upah lembur masih menjadi topik yang sering menimbulkan perdebatan antara pekerja dan perusahaan. Tidak sedikit karyawan yang belum memahami bagaimana lembur dihitung, sementara sebagian perusahaan masih menerapkan aturan yang tidak sesuai ketentuan. Padahal, perhitungan lembur telah diatur secara jelas oleh pemerintah melalui UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Berikut penjelasan lengkap mengenai cara resmi menghitung lembur per November 2025.

Rumus Dasar Upah Lembur: Pembaginya 173 Jam

Pemerintah menetapkan standar nasional bahwa upah per jam dihitung dari upah sebulan dibagi 173. Angka tersebut berasal dari total jam kerja bulanan rata-rata untuk pola kerja 40 jam per minggu.

Rumus:

Upah per jam = Upah sebulan ÷ 173

Bagi perusahaan dengan sistem 5 hari kerja, pembagi tetap 173, karena aturan nasional tidak berubah meskipun jam kerja dibagi dalam 5 hari.

Batas Maksimal Lembur

Sesuai PP No. 35 Tahun 2021:

* Maksimal lembur per hari: 4 jam

* Maksimal lembur per minggu: 18 jam

Perusahaan tidak boleh memaksa karyawan bekerja melampaui batas tersebut kecuali dalam keadaan darurat.

Contoh Lembur pada Hari Kerja Biasa

Seorang karyawan memiliki:

* Gaji pokok: Rp5.000.000/bulan

* Lembur: 4 jam pada hari kerja (Senin)

Hitungan:

Upah per jam = 5.000.000 ÷ 173 = Rp28.902

Rincian lembur:

* Jam ke-1 → 2 × 28.902 = Rp57.804

* Jam ke-2 → 3 × 28.902 = Rp86.706

* Jam ke-3 → 4 × 28.902 = Rp115.608

* Jam ke-4 → 4 × 28.902 = Rp115.608

Total upah lembur = Rp375.726

Lembur di Hari Libur Resmi / Akhir Pekan

Jika perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari Minggu atau hari libur nasional, pengali upah lembur berbeda.

Untuk pola 6 hari kerja (40 jam/minggu):

* 7 jam pertama: 2 × upah per jam

* Jam ke-8: 3 × upah per jam

* Jam ke-9 & 10: 4 × upah per jam

* Jam ke-11 & 12: 4 × upah per jam

Contoh kerja 8 jam di hari Minggu:

→ (7 × 2) + (1 × 3) = 17 × upah per jam

Poin Penting yang Wajib Diketahui Pekerja dan Perusahaan

1. Lembur harus disetujui pekerja.

   Tidak boleh dipaksakan kecuali situasi darurat yang mengancam aset perusahaan atau kepentingan umum.

2. Harus tertulis dan dibayar.

   Pengusaha wajib memberikan upah lembur jika pekerja bekerja melebihi jam kerja, baik sistem harian, bulanan, maupun borongan.

3. Klausul “gaji sudah termasuk lembur” harus tertulis jelas.

   Jika tidak tercantum dalam kontrak, perusahaan tetap wajib membayar lembur.

4. Komponen upah lembur mencakup gaji pokok + tunjangan tetap.

Mengapa Pemahaman Ini Penting?

Perselisihan mengenai upah lembur menjadi salah satu penyebab paling umum dalam konflik hubungan industrial. Melalui pemahaman yang benar, baik pekerja maupun perusahaan dapat:

* menghindari kesalahan hitung,

* mematuhi aturan pemerintah,

* melindungi hak pekerja,

* menjaga hubungan kerja tetap sehat dan produktif.

Dengan demikian, pengetahuan tentang upah lembur bukan hanya soal gaji tambahan, tetapi bagian dari kepastian hukum dan etika profesional dalam dunia kerja.

Namun fakta di lapangan yang terjadi di Kota Pekanbaru saat ini, masih jauh dari apa yang kita paparkan di atas.

Sebagian perusahaan hanya membayar Rp100.000 untuk 8 jam, baik lembur di hari kerja atau libur, bahkan ada yang lebih dari 8 jam hingga pekerjaan selesai baru dibolehkan pulang. 

Ada yang dibayar Rp150.000 untuk 8 jam, ada yang dibayar Rp170.000 untuk 12 jam. Dengan alasan itu sudah jadi kebijakan perusahaan.

Sejatinya, manajemen perusahaan hanya mencari posisi aman, takut kritis terhadap pemilik perusahaan. Tidak ada yang berani bersuara kepada pemilik perusahaan. Yang akhirnya semua pekerja tidak mendapatkan hak yang semestinya.

Semoga dengan adanya berita ini, pemerintah lebih ketat memberlakukan peraturan tanpa pandang bulu untuk kesejahteraan hidup masyarakat.




0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1