LUGAS | Taliabu - 
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menegaskan bahwa penunjukan Ma’aruf sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) bukan keputusan politis, melainkan langkah administratif untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di tengah kekosongan jabatan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu, Kamirudin, mewakili Bupati Pulau Taliabu Sashabila Widya L. Mus dan Wakil Bupati La Ode Yasir, Sabtu (1/11/2025).

“Penunjukan Saudara Ma’aruf semata-mata hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dan memperlancar tugas-tugas pemerintahan daerah, karena Sekda sebelumnya, Saudara Salim Ganiru, sudah mengundurkan diri. Penunjukan ini sifatnya hanya sementara,” jelas Kamirudin kepada LUGAS.


Fokus pada Stabilitas Pemerintahan

Kamirudin menjelaskan, Bupati Sashabila Widya L. Mus dan Wakil Bupati La Ode Yasir yang baru dilantik pada 26 Mei 2025 belum memiliki referensi personal yang cukup terhadap pejabat di lingkup birokrasi Pemda. Karena itu, keputusan penunjukan Plt Sekda dilakukan semata berdasarkan kebutuhan organisasi pemerintahan.

“Bupati dan Wakil Bupati tidak mempunyai tendensi apa pun terhadap individu tertentu. Prinsip utama keduanya adalah bagaimana pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Kondisi ini menjadi krusial mengingat Pemda Pulau Taliabu saat ini tengah berada pada tahapan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Perubahan APBD 2025 bersama DPRD. Dalam konteks itu, posisi Sekda yang sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi strategis dan tidak boleh dibiarkan kosong.


Latar Belakang Profesional Ma’aruf

Menurut Bupati dan Wakil Bupati, sebagaimana disampaikan Kamirudin, Ma’aruf bukan sosok baru dalam birokrasi Taliabu. Ia pernah mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2019 dan masuk dalam tiga besar hasil seleksi.

Panitia seleksi waktu itu melibatkan akademisi terkemuka seperti Prof. Dr. Husen Alting dan Dr. Ridha Adjam, keduanya mantan Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.

“Saudara Ma’aruf lolos tiga besar calon Sekda Pulau Taliabu pada waktu itu. Artinya, secara administrasi yang bersangkutan bersih dan memenuhi syarat,” ujar Kamirudin mengutip penjelasan Bupati.


Seleksi Terbuka Tetap Akan Digelar

Meski penunjukan Plt Sekda dilakukan untuk menjaga kelancaran kerja birokrasi, Pemkab Pulau Taliabu memastikan bahwa jabatan definitif Sekda akan tetap diisi melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai ketentuan perundangan.

“Pemda memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi ASN yang memenuhi syarat untuk berkompetisi secara intelektual dalam seleksi terbuka nanti,” terang Bupati Sashabila Widya L. Mus melalui Kamirudin.


Respons atas Polemik Publik

Terkait perdebatan di media sosial soal penunjukan Ma’aruf, Pemda Taliabu menganggap dinamika tersebut sebagai bagian dari partisipasi publik yang wajar. Namun, pihaknya menegaskan bahwa semua keputusan dilakukan secara transparan dan dengan pertimbangan profesional.

“Polemik di media sosial menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi kami selaku Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu. Namun, yang terpenting adalah memastikan pemerintahan berjalan efektif dan pelayanan publik tidak terganggu,” pungkas Kamirudin.


Konteks Data:

- Bupati: Sashabila Widya L. Mus
- Wakil Bupati: La Ode Yasir
- Tanggal pelantikan: 26 Mei 2025
- Plt Sekda: Ma’aruf
- Sekda sebelumnya: Salim Ganiru (mengundurkan diri)
- Tahapan kebijakan: RPJMD 2025–2029 & Perubahan APBD 2025
- Seleksi Sekda terakhir: Tahun 2019, melibatkan Prof. Dr. Husen Alting dan Dr. Ridha Adjam

Data ini menggambarkan upaya Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menjaga kesinambungan birokrasi di tengah transisi kepemimpinan, dengan menekankan prinsip profesionalisme dan tata kelola pemerintahan yang transparan.


Laporan: Sumpono | Editor: Mahar Prastowo