LUGAS | PULAU TALIABU — Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret seorang pejabat Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu bermula dari sebuah postingan di grup Facebook Taliabu Community. Dalam unggahan tersebut, seorang pengguna bernama MagicalRabbit999 meminta Kepala Kejaksaan Negeri Taliabu mengevaluasi salah satu pejabatnya, yang disebut bernama Harry Arfan, SH., MH., dengan tuduhan “sering melakukan pungli terhadap oknum SKPD.”
Unggahan itu menyatakan bahwa oknum bersangkutan diduga meminta uang dengan modus “menakut-nakuti kasus” berdasarkan informasi tertentu, serta menyebut adanya sejumlah SKPD yang merasa keberatan dan bahkan berniat melapor ke Kejati Maluku Utara hingga Kejaksaan Agung.
Dalam hitungan menit, postingan tersebut menyebar dari satu pengguna ke pengguna lain. Diskusi publik menguat, sebagian mempertanyakan kebenaran tuduhan, sebagian lainnya mendorong kejaksaan untuk memberi penjelasan.
Isu kemudian bergerak lebih jauh ketika media lokal—ikut menurunkan laporan yang mengutip sumber anonim dan menguatkan narasi dugaan pungli. Dari sinilah polemik semakin melebar, melampaui batas ruang maya.
Kejari Pulau Taliabu Merespons: “Isu Itu Tidak Benar, Tidak Ada Permintaan Uang”
Melihat semakin luasnya pemberitaan dan spekulasi, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Yoki Adrianus, SH., M.H., menggelar konferensi pers khusus di ruang tamu Kejari, Rabu (26/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan dengan lugas bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta.
“Berita yang beredar itu saya nyatakan tidak benar. Dari pihak kami tidak ada yang melakukan komunikasi ataupun pungutan liar,” ujarnya.
Yoki menambahkan bahwa sejak awal bertugas ia telah menekankan kepada seluruh jajarannya tentang pentingnya menjaga integritas institusi.
“Saya sudah briefing staf sejak hari pertama. Kejaksaan telah mendapat kepercayaan masyarakat. Tidak boleh ada perbuatan yang mencederai marwah Kejaksaan,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa dirinya sudah melakukan pengecekan internal dan menanyakan langsung kepada seluruh staf.
Hasilnya: tidak ada kegiatan, komunikasi, atau permintaan uang sebagaimana dituduhkan dalam postingan Facebook maupun pemberitaan media.
Sumber Awal: Postingan Anonim, Isi Tuduhan yang Masih Tunggal
Berbeda dengan wacana yang berkembang di media daring, sumber isu yang paling awal justru berasal dari unggahan Facebook tunggal.
Dalam postingan yang beredar:
- Tuduhan ditujukan kepada pejabat Kejaksaan bernama Harry Arfan
- Tidak ada bukti foto, dokumen, atau rekaman
- Tidak ada nama pejabat SKPD yang disebut sebagai pelapor
- Tidak jelas konteks kejadian, lokasi, maupun waktu dugaan pungli
- Nada tulisan menyerupai surat terbuka tetapi bersifat anonim
Dalam praktik jurnalistik profesional, unggahan media sosial semacam ini memerlukan verifikasi berlapis karena rentan bias dan manipulasi. Namun, kenyataannya, unggahan tersebut justru menjadi pemicu diskusi luas dan membuka jalan bagi pemberitaan lanjutan.
Eskalasi Isu: Dari Facebook ke Pemberitaan
Tidak lama setelah unggahan itu viral, salah satu media daring lokal merilis berita lanjutan yang mengutip narasumber anonim dengan tuduhan bahwa seorang oknum pejabat Kejari sering meminta uang kepada pejabat OPD. Namun, seperti unggahan Facebook, pemberitaan ini juga tidak menyertakan bukti visual atau dokumen pendukung, tidak menyebut waktu kejadian, tidak menampilkan pernyataan dari pihak Kejari untuk cover both sides.
Kejari Pulau Taliabu sendiri menyatakan belum pernah dimintai konfirmasi sebelum pemberitaan tersebut naik. Hal ini yang kemudian membuat klarifikasi resmi menjadi penting untuk menenangkan situasi.
Konteks Penegakan Hukum: Saat Kejari Tengah Gencar Mengejar Kasus Korupsi
Perlu dicatat, tahun 2025 adalah tahun yang padat bagi Kejari Pulau Taliabu. Dalam beberapa bulan terakhir, kejaksaan telah menahan dua kepala dinas; menetapkan beberapa pegawai pemerintah sebagai tersangka korupsi; mengusut penyimpangan anggaran perangkat daerah; memperluas penyelidikan pada beberapa proyek strategis.
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa munculnya isu pungli bisa saja berkaitan dengan dinamika politik dan tekanan dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh kinerja Kejari.
Seorang pejabat internal Kejari menyebut bahwa isu semacam ini berpotensi menjadi “alat pembusukan reputasi” untuk menghambat proses pemberantasan korupsi.
Kejari Menegaskan: Tidak Ada Agenda Kunjungan Wakajati
Isu ini sempat dikaitkan dengan kabar adanya kunjungan Wakajati Maluku Utara ke Taliabu. Namun Kepala Kejari membantah keras hal itu.
“Sampai saat ini tidak ada pemberitahuan resmi dari pimpinan Kejati tentang kunjungan tersebut,” jelas Yoki.
Dengan demikian, narasi bahwa pungli terjadi untuk “persiapan kunjungan Wakajati” dianggap tidak memiliki dasar faktual.
Di Tengah Bias Informasi, Publik Menunggu Kejernihan
Kasus ini mencerminkan betapa cepatnya informasi dari media sosial dapat berubah menjadi opini publik, bahkan sebelum ada verifikasi. Ketika media ikut memberitakan tanpa konfirmasi lengkap, ruang bias semakin terbuka.
Sampai saat ini, tidak ada bukti formal pungli; tidak ada laporan resmi ke Kejati atau Kejagung; tidak ada saksi atau pelapor yang muncul ke publik; tidak ada temuan internal Kejari yang mengarah ke pelanggaran.
Malah, akun dan postingan di Facebook tersebut sudah tidak ada.
Malah, akun dan postingan di Facebook tersebut sudah tidak ada.
Dalam situasi demikian, masyarakat perlu menunggu hasil klarifikasi berjenjang dan membuka ruang bagi proses hukum yang objektif jika nantinya ada laporan resmi.
Penutup: Klarifikasi, Ketegangan Informasi, dan Kepercayaan Publik
Kejari Pulau Taliabu telah menyampaikan klarifikasi dan menyatakan komitmen untuk terus bekerja profesional, transparan, dan bersinergi dengan masyarakat serta pemerintah daerah.
“Kami tetap berkolaborasi dengan rekan-rekan pers dan pemerintah daerah demi memajukan pembangunan di Pulau Taliabu,” ujar Kepala Kejari.
Pada akhirnya, kebenaran membutuhkan proses.
Dan di tengah derasnya informasi dari media sosial, kejernihan justru semakin mahal nilainya.
Laporan: Sumpono | Editor: Mahar Prastowo