LUGAS | Pekanbaru - Kota Pekanbaru kembali dihadapkan pada persoalan serius terkait kualitas pemberitaan. Seperti dilansir RanahRiau.com, hanya 1,5 persen jurnalis di Pekanbaru yang dinilai bekerja secara profesional. Data yang diungkapkan Universitas Muhammadiyah Riau tersebut menjadi alarm penting bahwa dunia jurnalistik di daerah tengah mengalami krisis kredibilitas.
Kondisi ini terlihat dari sejumlah pemberitaan yang beredar terkait kasus dugaan kekerasan terhadap petugas keamanan di Gate PHR Minas. Beberapa media online memberitakan peristiwa tersebut dengan menyebut identitas dan detail aksi pelaku secara gamblang tanpa mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, praduga tak bersalah, serta etika publikasi data pribadi.
Tidak hanya di portal berita, konten serupa turut beredar di media sosial. Salah satu unggahan video menunjukkan seseorang di dalam mobil merekam aksi kekerasan terhadap seorang petugas keamanan. Di sampingnya terlihat sosok berkemeja putih merekam menggunakan ponsel, sementara seorang lain berbaju hitam bertuliskan “polisi” berada di lokasi kejadian.
Situasi semakin memanas ketika foto seseorang yang diduga sebagai pelaku—menggunakan rompi oranye dan memegang papan identitas tahanan—ikut beredar luas. Padahal, setelah dilakukan konfirmasi, Polsek Minas melalui Humas menyatakan belum mengetahui informasi tersebut. Media yang mencoba menelusuri ke Polres Siak melalui Humas mendapatkan jawaban yang sama: belum ada rilis resmi terkait status hukum terduga pelaku.
Kondisi ini menunjukkan bahwa informasi yang beredar di ruang publik tidak semuanya memiliki dasar verifikasi yang kuat. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, penyebaran berita setengah benar dapat memicu salah paham, memperkeruh suasana, bahkan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Melihat memanasnya dinamika pemberitaan, diperlukan kerjasama semua pihak—baik media, kepolisian, lembaga masyarakat, maupun pengguna media sosial—untuk saling menahan diri dan mengedepankan verifikasi. Etika jurnalistik harus kembali menjadi pegangan utama, termasuk memastikan:
* mematuhi asas praduga tak bersalah,
* tidak menyebarkan identitas pribadi tanpa pertimbangan,
* menunggu keterangan resmi dari aparat,
* serta menghindari penyebaran konten yang dapat memicu sentimen negatif publik.
Situasi panas ini mestinya menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme media, bukan justru memperlebar kesimpangsiuran informasi. Dengan koordinasi yang baik dan komitmen menjaga akurasi, pemberitaan dapat berperan menyejukkan, bukan memanaskan suasana.
