LUGAS | Manado – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Manado melalui Tim Delta terus mendalami kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar 45, Kota Manado. Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsung kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat, 19 Desember 2025.
Kronologi Awal Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi-saksi, kejadian bermula sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, korban berinisial RL (52) melintas di area penertiban. Dalam situasi yang cukup padat, kaki korban tidak sengaja tersenggol oleh salah satu PKL yang mengenakan baju berwarna merah.
Korban kemudian menegur PKL tersebut secara sopan agar lebih berhati-hati. Namun, teguran tersebut justru mendapat respons negatif berupa kata-kata kasar. Situasi berkembang ketika beberapa rekan PKL lainnya mendekat dan diduga mendorong korban, sehingga menimbulkan keributan di lokasi penertiban.
Menimbang situasi yang berpotensi memicu konflik lebih luas, korban memilih tidak membalas perlakuan tersebut dan segera meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado.
Langkah Penyelidikan Polisi
Usai menerima laporan, Tim Delta Sat Reskrim Polresta Manado langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Selain itu, penyelidik juga melakukan penelusuran terhadap rekaman visual di sekitar area Pasar 45 serta mencocokkan keterangan korban dengan informasi saksi untuk memperjelas peran masing-masing pihak.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial RB (23) alias Rizky dan RB (33) alias Rian. Keduanya merupakan laki-laki yang berdomisili di Kelurahan Wawonasa, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Pendalaman Peran Terduga Pelaku
Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing terduga pelaku, termasuk peran aktif mereka dalam dugaan tindakan penganiayaan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam kejadian tersebut.
Kedua terduga pelaku telah diamankan di Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan intensif guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keterangan Kepolisian
Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Hayono, membenarkan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan dilakukan secara profesional.
“Kami menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Saat ini dua terduga pelaku telah diamankan, dan penyidik masih mendalami peran masing-masing serta mengumpulkan alat bukti pendukung,” jelas Iptu Agus Hayono.
Ia menegaskan bahwa Polresta Manado berkomitmen menegakkan hukum secara objektif dan mengedepankan asas keadilan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik di ruang publik,” tambahnya.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga saat ini, Sat Reskrim Polresta Manado masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
