
LUGAS | Manado – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait perkelahian antar kelompok yang terjadi antara warga Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, pada Minggu dini hari, 30 November 2025.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan bahwa para tersangka ditetapkan setelah melalui proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Minahasa Tenggara.
“Dari serangkaian pemeriksaan, ditetapkan 10 orang sebagai tersangka, terdiri atas 3 orang terkait pelemparan, 2 orang membawa senjata tajam, dan 5 orang membuat senjata tajam seperti panah wayer dan lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Minahasa Tenggara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, AKBP Suryadi, menambahkan bahwa tiga tersangka pelemparan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Untuk Pasal 406 KUHP, ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan,” jelasnya.
Lima tersangka lainnya yang membuat senjata tajam jenis panah wayer diduga mempersiapkan alat tersebut untuk aksi lanjutan, meskipun belum sempat digunakan. Sementara dua tersangka lainnya diamankan di pertigaan menuju lokasi kejadian karena membawa senjata tajam saat hendak menuju TKP.
Para tersangka terkait kepemilikan dan pembuatan senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun.
Dirreskrimum juga mengungkapkan kemungkinan adanya tambahan tersangka seiring pendalaman kasus.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Karoops Polda Sulut, Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, menyampaikan bahwa Polda Sulut telah melaksanakan Operasi Aman Nusa I sebagai upaya penanganan konflik sosial pascakejadian.
“Secara umum situasi sudah kondusif. Aparat telah disiagakan tidak lama setelah kejadian, dengan pengamanan lokasi, penempatan pos-pos di sekitar area, serta patroli terbuka dan kegiatan penegakan hukum,” ujarnya.
Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, menegaskan bahwa kondisi di Desa Watuliney dan Molompar kini aman dan masyarakat telah kembali beraktivitas seperti biasa.
“Dua tersangka pembawa senjata tajam merupakan warga dari luar Kabupaten Minahasa Tenggara. Masyarakat kami cinta damai, dan kami mengimbau agar tidak mudah terprovokasi,” tutupnya.
Tidak ada komentar