LUGAS | Tagulandang, Sulawesi Utara — Personel Polsek Tagulandang mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina pada Kamis, 11 Desember 2025 pukul 00.12 WITA, setelah ditemukan membawa barang yang diduga sebagai narkotika jenis sabu. Ketiganya diamankan bersama perahu jenis pakura yang mereka gunakan saat memasuki wilayah perairan Tagulandang.
Peristiwa tersebut bermula ketika personel Polsubsektor Tagulandang Utara, Briptu R. Patta, menerima laporan dari pegawai Syahbandar Tagulandang mengenai sebuah perahu pakura yang tengah mendayung menuju Pelabuhan Feri Minanga karena kehabisan bahan bakar. Menindaklanjuti informasi itu, personel segera menuju lokasi dan menemukan tiga lelaki WNA di atas perahu tersebut.
Ketiga WNA kemudian dibawa ke Polsek Tagulandang untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan terhadap perahu dan barang bawaan, petugas menemukan dua sachet berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, serta beberapa barang lainnya. Proses pengamanan barang bukti turut disaksikan oleh Danramil 1301-01 Tagulandang, Serka R. Jacobs, dan Kepala Kampung Minanga.
Adapun identitas ketiga WNA tersebut yakni:
Jison Asumbradu, 33 tahun, nelayan, asal Jinsan – Filipina
Anastasio Laughu, 36 tahun, nelayan, asal Sarangani – Filipina
Jumar Lukas, 35 tahun, nelayan, asal Sarangani – Filipina
Kapolsek Tagulandang menyampaikan bahwa saat ini ketiga WNA beserta barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan untuk memastikan asal-usul barang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Imigrasi dan Koramil, guna memastikan legalitas dan status keberadaan ketiga WNA tersebut di wilayah Indonesia.
