Polresta Manado Pastikan Laporan Warga di Pasar 45 Tetap Diproses

 

(Dok, Google) 

LUGAS | ManadoPolresta Manado menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga yang masuk ke kepolisian.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul informasi terkait laporan seorang warga bernama Alvianto Pakaya, pedagang di kawasan Pasar 45 Manado, yang melaporkan dugaan pengancaman dan pengrusakan yang dialaminya.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Rabu, 25 Desember 2025, sekitar pukul 19.28 Wita, di depan Toko Royal 45, Jalan Walanda Maramis, Kota Manado. Lokasi kejadian diketahui berada tidak jauh dari Mapolresta Manado.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto melalui Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak laporan masyarakat, termasuk laporan yang disampaikan oleh pelapor.

“Kami menegaskan bahwa setiap laporan warga kami terima dan layani sesuai prosedur yang berlaku. Laporan tersebut telah melalui tahapan konseling dan diterbitkan surat aduan untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Iptu Agus Haryono, Jumat (26/12/2025).

Terkait dugaan pengrusakan, Iptu Agus menjelaskan bahwa petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menyarankan pelapor untuk melengkapi data berupa rincian barang yang mengalami kerusakan beserta estimasi kerugian, sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penanganan perkara.

“Hal ini disampaikan semata-mata agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat, jelas, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, Polresta Manado terus berupaya menjaga kepercayaan publik dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta pelayanan yang humanis kepada masyarakat.

“Kami hadir untuk masyarakat. Setiap laporan yang masuk pasti kami proses dan tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1