LUGAS | Manado – Polresta Manado secara tegas membantah adanya penolakan laporan warga sebagaimana diberitakan di salah satu media online terkait dugaan pengrusakan yang dialami seorang pedagang di kawasan Pasar 45 Manado.
Polresta Manado menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian diterima dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk laporan dugaan pengrusakan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto melalui Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menyatakan, peristiwa dugaan pengrusakan tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 25 Desember 2025, sekitar pukul 19.28 Wita, di Kelurahan Pinesaan Lingkungan I, Kecamatan Wenang, kawasan Pasar 45 Manado.
“Perlu kami luruskan bahwa Polresta Manado tidak pernah menolak laporan warga. Setiap laporan yang disampaikan masyarakat kami terima dan layani sesuai dengan prosedur dan tahapan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Agus Haryono, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, pada saat pelapor mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), petugas telah memberikan konseling awal serta menjelaskan prosedur pelaporan. Pelapor juga diminta melengkapi data terkait barang yang diduga dirusak beserta estimasi kerugian guna memenuhi kelengkapan administrasi penanganan perkara.
“Penjelasan dan permintaan kelengkapan data tersebut bukan merupakan bentuk penolakan, melainkan bagian dari mekanisme standar agar laporan dapat diproses secara cepat, jelas, dan akuntabel,” ujarnya.
Menindaklanjuti pemberitaan yang dinilai tidak utuh tersebut, Satreskrim Polresta Manado kemudian melakukan klarifikasi langsung kepada korban atau pelapor. Pada Jumat, 26 Desember 2025, korban kembali mendatangi ruang Satreskrim Polresta Manado untuk memberikan keterangan tambahan dan melengkapi dokumen pendukung.
Dalam proses klarifikasi itu, pelapor menyerahkan bukti kepemilikan berupa nota serta rincian barang yang mengalami kerusakan, yakni 148 buah jam tangan dengan berbagai jenis dan ukuran, dengan estimasi kerugian sekitar Rp5.000.000.
Setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, Satreskrim Polresta Manado secara resmi menerima laporan pengaduan dengan Nomor: 2160/XII/2025/SPKT/Restamdo, tertanggal 26 Desember 2025, dengan pelapor atas nama Nurain Panigoro dan terlapor Fandi alias Fox. Penyidik selanjutnya telah melakukan pengambilan keterangan awal untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.
Iptu Agus menegaskan, Polresta Manado berkomitmen menjaga profesionalisme dan transparansi dalam setiap penanganan laporan masyarakat.
“Kami tegaskan kembali, tidak ada laporan warga yang ditolak. Polresta Manado hadir untuk melayani dan menjamin setiap pengaduan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
