Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Sengketa Makawide–Kasawari Uji Reforma Agraria

 


LUGAS | Bitung, Sulawesi Utara – Pemerintah Kecamatan Aertembaga memfasilitasi kegiatan sosialisasi dan dialog lintas instansi terkait permasalahan status dan penguasaan tanah seluas ±70 hektar di wilayah Kelurahan Makawide dan Kelurahan Kasawari, Kota Bitung. Kegiatan ini dihadiri unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung, Bagian Hukum Setda Kota Bitung, Kepolisian, TNI, pemerintah kelurahan, serta perwakilan masyarakat.

Dialog tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, mencegah konflik sosial, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap penanganan persoalan agraria yang belum tuntas.

Status Hukum Tanah

Berdasarkan penjelasan BPN Kota Bitung, objek lahan tersebut tercatat sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 atas nama PT Awani Modern Indonesia, yang diterbitkan pada 10 Desember 1996.

“Berdasarkan data kami, status tanah tersebut masih tercatat sebagai HGB Nomor 1. Tanah ini merupakan tanah negara bekas hak, bukan tanah negara bebas, sehingga penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum,” ujar Kasie Sengketa BPN Kota Bitung Alfrits Mamahit. 

Namun demikian, forum mencatat bahwa keberadaan HGB tersebut belum disertai penyelesaian menyeluruh terhadap penguasaan masyarakat yang telah berlangsung puluhan tahun, sehingga berpotensi memicu konflik berulang.

Penguasaan oleh Masyarakat

Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa lahan tersebut telah dikuasai dan digarap secara turun-temurun sejak sekitar tahun 1936, jauh sebelum terbitnya HGB.

Masyarakat kami telah menggarap dan hidup dari lahan ini sejak sebelum kemerdekaan. Tanah ini menjadi sumber penghidupan keluarga kami secara turun-temurun,dan itu dijamin oleh UUPA nomor 5 tahun 1960 menegaskan hak penggarap, terutama yang menguasai lebih dari 15 tahun, harus dilindungi dan dipastikan memperoleh akses legal atas tanah yang telah mereka urus," ungkap Ricard Lasut  perwakilan masyarakat penggarap.

Masyarakat menyatakan kesiapan mengikuti seluruh proses hukum dan mediasi yang difasilitasi pemerintah, sepanjang dilakukan secara terbuka dan berkeadilan.

Catatan Kritis terhadap Tata Kelola Agraria

Dalam dialog tersebut mengemuka evaluasi kritis terhadap peran ATR/BPN dalam penanganan sengketa agraria, khususnya terkait:

  1. Lambannya penanganan konflik agraria berlarut-larut, meskipun penguasaan masyarakat telah berlangsung lama dan terbuka;

  2. Minimnya pendataan dan penataan menyeluruh terhadap masyarakat penggarap sebelum penerbitan dan perpanjangan hak atas tanah skala besar;

  3. Belum optimalnya pelaksanaan prinsip fungsi sosial tanah, sebagaimana diamanatkan dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960;

  4. Keterbatasan langkah korektif administratif, sehingga konflik dibiarkan berkembang menjadi persoalan sosial dan keamanan.

Forum menilai kondisi ini mencerminkan tantangan struktural dalam tata kelola agraria, yang membutuhkan pembenahan serius dan kebijakan korektif dari ATR/BPN.

Landasan Konstitusional dan Agraria

Penyelesaian sengketa agraria ditegaskan harus merujuk pada:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), khususnya: Pasal 6 tentang fungsi sosial hak atas tanah; Pasal 35 dan Pasal 36 tentang kewajiban pemegang HGB.

  • menjelaskan kewajiban pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) adalah memenuhi kewajiban pokok (misal: membayar uang sewa, menggunakan tanah sesuai peruntukan, memelihara tanah), dan kewajiban tambahan (misal: tidak mengabaikan tanah, tidak melanggar batas, membangun sesuai izin), dengan ancaman sanksi jika dilanggar, termasuk penghapusan hak, sesuai penjelasan lebih lanjut dari peraturan pelaksanaannya. 

  • Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa:

    “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Imbauan Aparat Keamanan

Kapolsek Aertembaga menekankan pentingnya mencegah konflik terbuka di lapangan.

“Kami mengimbau semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak. Sengketa ini berada pada ranah perdata dan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan mediasi,” tegas Kapolsek Aertembaga Denny Tampenawas, S. Sos

Komitmen Pemerintah Daerah

Pemerintah Kota Bitung melalui Bagian Hukum Setda menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian yang berkeadilan.

“Pemerintah berupaya hadir sebagai fasilitator agar konflik agraria ini tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat,” ujar perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Bitung Ferdy Tanos. 

Penutup

Dialog ini menjadi pengingat bahwa konflik agraria bukan semata persoalan hukum formal, tetapi juga persoalan keadilan sosial dan tata kelola negara. Pemerintah daerah dan masyarakat berharap ATR/BPN dapat melakukan langkah korektif dan penataan menyeluruh, agar amanat UUD 1945 dan UUPA benar-benar terwujud di lapangan.


Tirut Hadir:

Camat Aertembaga: Stefny Naungmapia 

Kapolsek Aertembaga: Denny Tampenawas, S. Sos

Danramil (Yang mewakili) 

Bagian Hukum Setda Pemkot Bitung: Ferdy Tanos

Kasie Sengketa ATR/BPN Kota Bitung: Alfrits Mamahit

Lurah Kasawari: Ricardo J. Bolung, SE

Plt Lurah Makawidey: Elipson Manderos

Masyarakat Petani Penggarab Tokambahu

 Catatan Redaksi

Rilis ini disusun sebagai informasi publik berdasarkan dialog lintas instansi dan tidak dimaksudkan sebagai putusan hukum maupun tudingan personal terhadap lembaga tertentu.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1