LUGAS | PULAU TALIABU — Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) di aula kantor kejaksaan, Selasa (2/12/2025). Pertemuan lintas sektor ini digelar untuk memperkuat pemantauan terhadap potensi penyimpangan ajaran keagamaan di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.

Rapat dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Yoki Adrianus, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Hari Arfan dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pulau Taliabu, Kamirudin. Hadir pula perwakilan Binda Maluku Utara, unsur intelijen TNI/Polri, perwakilan Koramil, Kementerian Agama, serta Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Dalam pemaparannya, Yoki menegaskan bahwa pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan merupakan mandat langsung Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 30 ayat 3 huruf d dan e. Aturan tersebut menugaskan Kejaksaan menjalankan fungsi ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk mencegah penyalahgunaan dan penodaan agama.


“Salah satu fungsi Kejaksaan adalah melakukan penyelenggaraan dan pengawasan terhadap aliran kepercayaan serta mencegah munculnya ajaran yang berpotensi menimbulkan keresahan,” ujar Yoki.


Ia menjelaskan, rapat kali ini difokuskan untuk mendengar laporan situasi terkini di masyarakat dan mengantisipasi apabila muncul pemahaman yang dianggap menyimpang. Deteksi dini, menurutnya, menjadi kunci penting untuk menjaga stabilitas sosial.


“Jika ada pemahaman yang menyimpang, kami akan menindaklanjuti secara prosedural. Tujuannya agar tidak menimbulkan keresahan atau gesekan di masyarakat,” kata Yoki.


Kejaksaan juga meminta masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk tetap mengedepankan pelaporan resmi apabila menemukan aktivitas kelompok atau ajaran yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau, jika menemukan aliran yang menyimpang, jangan bertindak sendiri. Laporkan kepada aparat. Kita jaga bersama kondusivitas daerah, karena kita ini satu dalam kerukunan dan toleransi beragama,” tegasnya.


Melalui rapat PAKEM ini, Kejari Pulau Taliabu berharap koordinasi antarinstansi semakin solid sehingga potensi gangguan terhadap kerukunan umat beragama dapat dicegah sejak dini.



Laporan: Sumpono | Editor: Mahar Prastowo