RT/RW Tolak Perwako, Ini Tanggapan Warga Pekanbaru

Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, S.E., M.M.

LUGAS | Pekanbaru — Gelombang aspirasi penolakan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait mekanisme pemilihan Ketua RT dan RW terus mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, dukungan datang dari tokoh masyarakat Kecamatan Rumbai Barat yang menilai langkah perwakilan RT dan RW mendatangi DPRD Kota Pekanbaru sebagai tindakan yang sah dan konstitusional dalam menjaga iklim demokrasi di tingkat paling bawah.

Dalam keterangannya yang ditangkap media pada Kamis (18/12/2025), warga tersebut menegaskan bahwa Indonesia secara tegas menganut sistem demokrasi dalam proses pemilihan pemimpin, termasuk di level pemerintahan lingkungan.

“Azas pemilihan pemimpin di negara kita ini jelas menganut paham demokrasi. Apa yang dilakukan RT dan RW hari ini sudah sangat benar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti aspek hukum dan tata negara yang dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah (Perda) memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Perwako. Oleh karena itu, kebijakan yang dinilai bertentangan atau berpotensi melanggar aturan yang lebih tinggi patut dikaji ulang.

“Kalau ini tetap dipaksakan untuk dilaksanakan, sangat berpotensi melanggar aturan perundang-undangan. Kita ini bernegara dan memiliki hukum administrasi serta tata negara yang harus dihormati,” tegasnya.

Lebih jauh, warga tersebut mengingatkan adanya kekhawatiran publik bahwa regulasi pemilihan RT/RW berpotensi sarat kepentingan politik tertentu. Ia menilai, apabila pemilihan dipengaruhi trik dan intrik politik, maka akan mencederai semangat demokrasi yang telah dibangun selama ini.

“Kalau tetap dijalankan seperti itu, sulit untuk mengatakan bahwa prosesnya tidak bermuatan politik partai tertentu,” ungkapnya.

Atas dasar itu, ia menyatakan sikap mendukung penuh kesepakatan RT dan RW se-Kota Pekanbaru untuk menolak regulasi tersebut. Menurutnya, demokrasi harus dirawat dan diperbaiki apabila masih terdapat kekurangan, bukan justru dibatasi dengan mekanisme yang menimbulkan kecurigaan publik.

Ia menegaskan bahwa pemilihan Ketua RT dan RW seharusnya berlangsung secara alami, independen, dan sesuai kehendak mayoritas masyarakat, tanpa intervensi pihak-pihak yang ingin menunggangi proses demokrasi di tingkat lingkungan.

“Biarlah pemilihan Ketua RT dan RW mengalir secara natural, sesuai kehendak masyarakat banyak. Biarlah masyarakat merasakan pesta demokrasi di level terendah secara independen, tanpa campur tangan pihak yang punya kepentingan,” pungkasnya.

Pernyataan ini menambah daftar dukungan moral terhadap gerakan RT dan RW yang meminta DPRD Kota Pekanbaru mengambil peran aktif dalam memediasi dan mengevaluasi kebijakan tersebut, demi menjaga marwah demokrasi lokal dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.



0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1