![]() |
| (Dok Google) |
LUGAS | Bitung, Senin 15 Desember 2025 - Sengketa lahan di Kelurahan Makawide dan Kasawari, Kota Bitung, bukan sekadar masalah administratif. Ini adalah bukti kegagalan kebijakan agraria nasional dalam menegakkan keadilan sosial yang menjadi amanat konstitusi. Lahan yang telah digarap masyarakat secara turun-temurun sejak sebelum kemerdekaan kini bersengketa karena negara menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa memperhatikan hak-hak penggarap lama.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Namun, di lapangan, frasa “dikuasai negara” sering disalahtafsirkan sebagai kewenangan administratif belaka: penerbitan sertifikat dan perpanjangan hak, tanpa memastikan keadilan sosial benar-benar terwujud.
Dalam konteks Makawide–Kasawari, ketidakadilan ini diperparah karena penggarap yang telah menguasai dan menggarap lahan lebih dari 15 tahun—sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, Pasal 18 ayat (1)—memiliki hak atas pendaftaran tanah. UUPA memberikan kesempatan bagi penggarap untuk memperoleh hak atas tanah yang telah dikuasai dan diusahakan secara terus-menerus, namun dalam praktiknya hak ini sering diabaikan, termasuk oleh ATR/BPN, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik berkepanjangan.
HGB yang diterbitkan pada tahun 1996 di atas lahan yang telah lama dikuasai masyarakat menunjukkan kegagalan verifikasi sosial oleh ATR/BPN. Alih-alih melindungi hak penggarap, negara justru membuka ruang bagi sengketa struktural. Lebih ironis, berakhirnya HGB pada September 2024 belum diikuti tindakan korektif yang konkret. ATR/BPN hanya menegaskan bahwa hak perdata “masih melekat” tanpa menyelesaikan hak masyarakat yang telah lama menggarap. Kekosongan keputusan ini menjadi pemicu konflik horizontal, termasuk aksi penebangan pohon dan klaim ganda di lapangan.
Kebijakan agraria tidak bisa berhenti pada legalitas formal semata. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan negara harus hadir sebagai pengelola yang memastikan kemakmuran rakyat. UUPA 1960 menegaskan hak penggarap, terutama yang menguasai lebih dari 15 tahun, harus dilindungi dan dipastikan memperoleh akses legal atas tanah yang telah mereka urus. Ketika negara mengabaikan kedua prinsip ini, keadilan agraria tidak tercapai dan konflik tidak bisa dihindari.
ATR/BPN perlu keluar dari zona aman birokrasi dan mengambil langkah proaktif: meninjau ulang HGB yang telah berakhir, melakukan pendataan menyeluruh terhadap masyarakat penggarap, dan membuka kemungkinan redistribusi atau pengakuan hak legal bagi penggarap lama. Tanpa langkah nyata, reforma agraria hanya menjadi jargon tanpa implementasi.
Masyarakat diimbau menahan diri, namun ketertiban sosial tidak cukup hanya dengan imbauan damai. Negara harus hadir penuh, menjalankan mandat konstitusi dan UUPA. Sengketa Makawide–Kasawari adalah peringatan: jika kebijakan pertanahan terus menjauh dari Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960, yang terjadi bukan kemakmuran rakyat, tetapi ketidakadilan yang diwariskan antar-generasi.
