![]() |
| (Dok Google) |
LUGAS | Manado, 30 Desember 2025 — Kematian seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA) berusia 21 tahun membuka kembali pertanyaan lama tentang sejauh mana kampus melindungi mahasiswanya dari dugaan kekerasan seksual. Pertanyaan itu mengemuka setelah terungkap bahwa sebelum meninggal, korban telah menulis surat pengaduan resmi kepada pimpinan fakultas terkait dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Peristiwa tersebut memicu gelombang protes dan solidaritas mahasiswa melalui tagar #JusticeForE, terutama di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) dilansir media Zonautara.com.
Bagi mahasiswa dan alumni, kematian korban tidak bisa dilepaskan dari dugaan kegagalan institusi merespons pengaduan dan menyediakan ruang aman bagi mahasiswa yang berani melapor.
Surat pengaduan itu ditujukan kepada pimpinan FIPP dan memuat identitas korban, kronologi dugaan peristiwa, serta permohonan agar pihak fakultas mengambil tindakan terhadap terduga pelaku yang disebut sebagai dosen. Dalam surat tersebut, korban juga mengungkap dampak psikologis yang dialaminya, termasuk trauma dan tekanan dalam menjalani aktivitas akademik.
Hingga kini, mahasiswa dan alumni mempertanyakan tindak lanjut kampus atas surat tersebut. Mereka menilai mekanisme penanganan kekerasan seksual di UNIMA belum berjalan efektif, terutama dalam menjamin perlindungan korban dan mencegah intimidasi berbasis relasi kuasa.
Pihak kepolisian membenarkan penemuan jenazah korban di Kota Tomohon dan menyatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Namun, bagi komunitas kampus, persoalan ini tidak berhenti pada proses hukum semata. Mereka mendesak Rektorat UNIMA dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk membuka penyelidikan internal secara transparan, mengevaluasi penanganan pengaduan, serta memastikan perlindungan nyata bagi mahasiswa.
