Tabir Pembunuhan Pandu Asri Terkuak, Remaja 17 Tahun Ditangkap Usai Pelarian ke Mitra


LUGAS | Manado – Misteri kematian tragis yang menewaskan seorang pria di Perum Pandu Asri, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, akhirnya mulai terkuak. Tim Resmob Charlie-Delta Satreskrim Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan berinisial FT (17) setelah melakukan pengejaran intensif lintas wilayah.

Pelaku diamankan pada Senin, 15 Desember 2025, di Desa Molompar, Kabupaten Minahasa Tenggara, tepatnya di rumah pacarnya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, mengakhiri pelarian pelaku yang sempat meresahkan warga.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Jimmy Mamahit (38), warga Kota Manado. Ia ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 12.05 WITA, dalam kondisi mengenaskan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka memar berat di bagian kepala, yang diduga akibat hantaman benda tumpul.

Menurut keterangan kepolisian, dugaan sementara korban dihabisi menggunakan alu kayu (dodutu), alat rumah tangga yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami alat bukti serta rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol M. Isral, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Harytono, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Motif dan detail kejadian masih dalam proses pendalaman,” ujar Kompol Isral.

Dari hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diketahui sempat melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Vario serta sejumlah uang milik korban. Pelaku sendiri berdomisili di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, dan diduga memiliki kedekatan dengan korban.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan adik korban, yang tidak berhasil menghubungi korban sejak Jumat, 12 Desember 2025. Merasa ada kejanggalan, saksi mendatangi rumah korban keesokan harinya. Rumah ditemukan dalam keadaan terkunci dari dalam. Setelah berhasil dibuka, korban ditemukan telah meninggal dunia dan tergeletak bersimbah darah di lantai rumah.

Fakta bahwa terduga pelaku masih berusia di bawah umur menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Proses hukum akan dilakukan dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, termasuk motif pembunuhan, hubungan antara korban dan pelaku, serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tragis tersebut.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman hasil forensik guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1