Tolak Peraturan Wali Kota, Perwakilan RT RW se-Kota Pekanbaru Datangi Gedung DPRD

Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, S.E., M.M.,

LUGAS | Pekanbaru — Seperti dilansir oleh beberapa media online yang saat ini sedang viral, seratusan perwakilan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se-Kota Pekanbaru mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru pada Kamis (18/12). Massa datang untuk menyampaikan aspirasi menolak Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur mekanisme pemilihan RT/RW dan meminta agar peraturan tersebut dicabut atau direvisi oleh DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko).

Aksi ini dipicu oleh keprihatinan para pengurus RT/RW bahwa Perwako yang baru akan mengubah pola pemilihan ketua lingkungan yang selama ini berjalan, serta dinilai berpotensi mempersulit proses demokrasi tingkat lokal. Berdasarkan laporan dan suara yang disampaikan dalam audiensi tersebut, berbagai unsur elemen masyarakat mendesak agar aturan pemilihan RT/RW yang dituangkan dalam Perwako tidak diberlakukan sampai ada kajian lebih mendalam dan melibatkan suara aspiratif dari akar rumput.

Audiensi tersebut berlangsung dengan dialog antara perwakilan forum RT/RW dengan sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, peserta aksi menyampaikan bahwa pemilihan di tingkat warga merupakan aspirasi langsung masyarakat yang harus dijaga dan dilindungi. Mereka juga menekankan pentingnya peninjauan kembali aturan tersebut agar tidak menimbulkan kesan bahwa mekanisme pemilihan ditentukan sepihak tanpa mempertimbangkan konteks riil di masyarakat.

Kedatangan perwakilan RT/RW ini terjadi di tengah persiapan Pemko Pekanbaru yang telah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perwako) terkait tahapan pemilihan Ketua RT/RW secara serentak pada Desember 2025 — termasuk ketentuan fit and proper test sebagai bagian dari mekanisme seleksi calon, yang saat ini menuai perdebatan di tingkat komunitas.

Ketua DPRD dan sejumlah anggota dewan yang menerima aspirasi menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan warga tersebut melalui rapat internal dan mediasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru. Tujuannya adalah mencari solusi yang adil dan menjunjung partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan kepengurusan lingkungan, serta tetap menghormati prinsip demokrasi di tingkat paling akar. Langkah ini dianggap krusial agar hubungan antara pemerintah daerah dan komunitas lingkungan tetap harmonis dan berkualitas menjelang pelaksanaan pesta demokrasi lokal.

Aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan RT/RW di DPRD Pekanbaru mencerminkan dinamika partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, terutama di tingkat paling bawah. Ke depan, keterlibatan warga dalam penyusunan regulasi yang berdampak langsung pada kehidupan komunitas diharapkan menjadi bagian integral dari proses tata pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif.

Catatan: Perwako terkait pemilihan RT/RW yang dimaksud mengacu pada Peraturan Walikota Pekanbaru tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, dan Pengukuhan Ketua RT dan RW, yang sebelumnya diubah melalui Perwako Nomor 152 Tahun 2017 sebagai turunan aturan yang lebih lama dalam menyelenggarakan mekanisme kepengurusan lingkungan.




Sumber:

[1]: https://www.facebook.com/tribunpekanbarufanspage/posts/breaking-news-seratusan-perwakilan-rt-rw-datangi-dprd-pekanbaru-minta-perwako-pe/1312405067600577/

[2]: https://www.instagram.com/reel/DSaK6k7EtvU/

[3]: https://riaupos.jawapos.com/riau/2256965839/pemko-pekanbaru-terapkan-fit-and-proper-test-pada-pemilihan-rtrw

[4]: https://jdih.pekanbaru.go.id/documents/peraturan/perubahan-atas-peraturan-walikota-pekanbaru-nomor-18a-tahun-2008-tentang-pedoman-pemilihan-pengangkatan-dan-pengukuhan-ketua-rukun-tetangga-dan-rukun-warga

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1