LUGAS | MANADO — Penertiban minuman keras ilegal kembali dilakukan aparat kepolisian di Manado. Dalam operasi selama empat jam pada Sabtu, 31 Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menyita 109 botol cap tikus dari lima penjual di tiga kecamatan. Temuan ini menambah daftar panjang razia miras tradisional yang masih rutin digelar di kota tersebut.
Operasi dimulai pukul 09.00 hingga 13.00 Wita dengan menyasar Kecamatan Tikala, Mapanget, dan Tuminting. Cap tikus ditemukan dalam kemasan botol air mineral 600 mililiter, cara pengemasan yang lazim digunakan dalam peredaran miras tanpa izin.
Lima orang terduga penjual berinisial A.K., R.S., N.L., H.K., dan M.T. diamankan bersama barang bukti. Dari tangan A.K., polisi menyita 66 botol cap tikus, sementara sisanya berasal dari empat penjual lain dengan jumlah bervariasi, mulai dari dua hingga 17 botol.
Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Manado untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian menyatakan operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado Komisaris Polisi Hilman Muthalib mengatakan konsumsi miras ilegal kerap berkaitan dengan meningkatnya gangguan kamtibmas. “Karena itu penertiban kami lakukan secara rutin,” ujarnya, didampingi Kepala Seksi Humas Polresta Manado Inspektur Polisi Satu Agus Haryono.
Meski berlangsung tertib, razia semacam ini telah berulang kali dilakukan di sejumlah wilayah yang sama. Fakta tersebut menunjukkan bahwa penertiban masih menghadapi tantangan dalam menekan peredaran cap tikus yang terus muncul di tingkat penjualan eceran.
Polresta Manado mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan penjualan miras tanpa izin. Kepolisian menyatakan operasi miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan sambil mengevaluasi efektivitas penindakan agar berdampak lebih luas terhadap peredaran miras ilegal di Manado.
