BITUNG | LUGAS – Insiden kebakaran panel listrik di PT Sari Malalugis pada 22 Januari 2026 kembali menyoroti celah pengawasan keselamatan kebakaran di Kota Bitung. Apar (Alat Pemadam Api Ringan) yang pertama kali digunakan gagal berfungsi, meskipun APAR lain di lokasi berfungsi normal.
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bitung menegaskan, kehadiran mereka di lokasi murni menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai regulasi:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 402, 406) yang mengamanatkan pemerintah daerah menyediakan pelayanan dasar, termasuk keselamatan kebakaran.
PP No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan.
Perda Kota Bitung No. 6 Tahun 2018 tentang Dinas Pemadam Kebakaran, yang menekankan pengawasan, pembinaan, dan pencegahan kebakaran.
“Kehadiran Damkar bukan soal sertifikat atau urusan vendor. Kami menjalankan tupoksi kedinasan, memastikan standar keselamatan terpenuhi secara normatif,” kata Kepala Bidang Pencegahan Damkar Bitung Raymond Ayal, S.Sos. Ia menegaskan bahwa Damkar tidak memiliki hubungan maupun kepentingan dengan vendor pengisian APAR.
Sehari setelah kejadian, laporan teknisi perusahaan diterima oleh Sekretaris Damkar, Nimbrot Polontoh, dan ditindaklanjuti Kepala Bidang Pencegahan dengan pemeriksaan lapangan sesuai prosedur.
APAR Gagal, Siapa Bertanggung Jawab?
Manajemen PT Sari Malalugis menyebut APAR yang pertama kali digunakan tidak mengeluarkan serbuk pemadam, meski dioperasikan sesuai prosedur dan baru diisi ulang pada 11 Desember 2025. APAR lain di area yang sama berfungsi normal.
“Kalau APAR yang kami bayar tidak bekerja, jelas merugikan kami,” kata Ungke, teknisi perusahaan. Perbedaan kondisi ini menegaskan keterbatasan peran Damkar dalam mengawasi aspek teknis alat keselamatan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga.
Kepala Bidang Pencegahan Raymond Ayal, S.Sos menekankan: batas kewenangan normatif bukan pelepasan tanggung jawab. “Pernyataan Plt Kadis seperti diberitakan di media seolah membela vendor, berbeda dengan fakta lapangan. Kami menyayangkan pernyataan yang mengalihkan fokus persoalan. Damkar tidak punya urusan dengan vendor,” tegasnya.
Zona Abu-Abu Keselamatan Publik
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar koordinasi, regulasi, dan pengawasan alat keselamatan lebih jelas dan tegas. Pembagian tanggung jawab antara pemerintah, pemilik, dan vendor dapat menciptakan zona abu-abu risiko keselamatan publik, jika pengawasan teknis dan audit fungsional tidak rutin dilakukan.
Para ahli keselamatan kerja menekankan perlunya pengujian berkala APAR, dokumentasi penggunaan, dan audit independen, agar alat keselamatan publik tidak sekadar formalitas administrasi.
Insiden ini sekaligus menyoroti pentingnya komunikasi internal yang konsisten di Dinas Pemadam Kebakaran, agar publik tidak bingung dengan perbedaan pernyataan pejabat yang berbeda level.
