LUGAS | BITUNG — Untuk kesekian kalinya, jalan poros Pasar Girian, Kota Bitung, kembali memakan korban jiwa. Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah terlibat kecelakaan dengan truk toronton bertonase besar, Jumat, 23 Januari 2026. Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas, melainkan cerminan dari lemahnya ketegasan pemerintah daerah dalam mengatur lalu lintas kendaraan berat di kawasan padat aktivitas masyarakat.
Meski polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dan belum menyimpulkan adanya unsur kelalaian pengemudi, rangkaian insiden serupa di lokasi yang sama memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa truk bertonase besar terus dibiarkan melintas di jalur pasar tanpa pembatasan waktu, jalur khusus, maupun pengalihan arus yang jelas?
Dalam peristiwa terbaru tersebut, sepeda motor bertabrakan dengan sebuah truk toronton. Pengendara motor meninggal dunia di tempat kejadian. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan pengemudi truk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Resor Bitung AKBP Albert Zai melalui Kepala Seksi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan penyelidikan masih berlangsung.
Namun, kecelakaan di ruas jalan ini bukan peristiwa tunggal. Dalam tiga hingga lima tahun terakhir, berdasarkan catatan internal Satuan Lalu Lintas Polres Bitung serta penelusuran di lapangan, kawasan Pasar Girian berulang kali menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas, sebagian di antaranya melibatkan kendaraan bertonase besar. Meski tidak seluruh insiden berujung fatal, pola yang muncul relatif serupa: truk besar melintas di jalur sempit, persimpangan padat, dan minim ruang aman bagi kendaraan kecil maupun pejalan kaki.
Warga sekitar menyebut kondisi tersebut telah berlangsung lama. “Truk besar lewat hampir setiap hari, pagi sampai sore, dan sering bikin macet. Kalau jam pasar, sangat rawan,” ujar seorang pedagang Pasar Girian yang telah berjualan lebih dari sepuluh tahun.
Jalan poros Pasar Girian memang menjadi jalur vital distribusi barang menuju kawasan pelabuhan dan industri di Kota Bitung. Namun di saat yang sama, jalur ini juga merupakan pusat aktivitas ekonomi warga: pasar tradisional, angkutan umum, sepeda motor, hingga pejalan kaki bercampur tanpa pemisahan ruang yang memadai. Hingga kini, belum ada larangan tegas ataupun pembatasan waktu operasional bagi truk toronton bertonase besar di kawasan tersebut.
Ketiadaan pengaturan yang jelas menempatkan persoalan ini pada ranah kebijakan pemerintah daerah. Sejumlah pemerhati keselamatan jalan menilai Pemerintah Kota Bitung bersama Dinas Perhubungan perlu segera mengevaluasi pengaturan lalu lintas di kawasan Pasar Girian, termasuk opsi pelarangan truk bertonase besar melintas di jalur padat aktivitas warga, pembatasan jam operasional, atau pengalihan ke jalur alternatif.
Korban dalam kecelakaan terbaru ini, Jon Matoneng (47), warga Kelurahan Nusu, Kecamatan Lembeh Utara, meninggal dunia di tempat. Jenazahnya dievakuasi ke RSUD Manembo-nembo. Insiden ini kembali memicu pertanyaan publik: sampai kapan jalan poros Pasar Girian dibiarkan menjadi lintasan kendaraan berat tanpa pengaturan yang berpihak pada keselamatan warga?
Tanpa keberanian pemerintah daerah mempertegas aturan dan menyediakan solusi lalu lintas yang konkret, kecelakaan demi kecelakaan di jalur ini berpotensi terus berulang—dengan korban yang kerap datang dari kelompok paling rentan di jalan.
