![]() |
| (Dok, Google) |
LUGAS | Bitung, Sulawesi Utara - Kejaksaan Negeri Bitung memanggil penyedia pengadaan seragam PDH Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bitung, CV Abay, untuk dimintai keterangan terkait keterlambatan penyaluran seragam. Pemanggilan tersebut disebut sebagai klarifikasi atas proses pengadaan dan tidak berkaitan dengan penyelidikan tindak pidana. Rabu 14/01/2026 siang.
Menurut keterangan CV Abay, proses pengadaan dimulai sejak Agustus 2025 dan dilaksanakan bersama pejabat pengelola keuangan di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bitung. Pada tahap awal, pekerjaan penjahitan diserahkan kepada penjahit yang selama ini menjadi mitra perusahaan. Bahan diserahkan kepada penjahit pada September 2025, disertai pembayaran 50 persen sesuai kesepakatan pekerjaan.
Masalah di Tahap Produksi
Keterlambatan terjadi pada fase penjahitan. Penjahit utama disebut berhalangan bekerja karena sakit. Dalam situasi tersebut, CV Abay mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, yakni Tailor/Penjahit Persada, untuk mengejar penyelesaian.
Pengalihan ini dilakukan setelah pekerjaan berjalan dan tenggat penyaluran mulai terlewati. Namun langkah tersebut tidak sepenuhnya menutup keterlambatan. Penyelesaian seragam berlangsung tidak serentak dan penyaluran dilakukan secara bertahap.
Penyerahan seragam kepada Dinas Pemadam Kebakaran dilakukan pada 22 Desember 2025 dan 3 Januari 2026.
CV Abay menyebut keterlambatan tersebut sebagai kendala teknis produksi. Perusahaan menegaskan tidak ada perubahan spesifikasi barang dan seluruh seragam telah diterima serta digunakan oleh petugas pemadam kebakaran.
Administrasi versus Persepsi Publik
Dalam klarifikasinya kepada Kejaksaan, CV Abay menyatakan tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak terdapat kerugian negara. Menurut perusahaan, persoalan pengadaan ini semata berkaitan dengan waktu penyerahan, bukan pada proses pembayaran maupun kualitas pekerjaan.
Pemberitaan Sepihak
Di sisi lain, CV Abay menilai pemberitaan salah satu media online tidak berimbang. Media tersebut menyoroti keterlambatan penyaluran seragam tanpa memuat penjelasan dari pihak penyedia maupun faktor teknis yang memengaruhi proses penjahitan.
Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana persoalan pengadaan barang dan jasa pemerintah kerap bergeser dari urusan administratif menjadi isu hukum di ruang publik. Dalam banyak peristiwa serupa, batas antara keterlambatan teknis dan dugaan pelanggaran belum selalu dijelaskan secara memadai kepada masyarakat
