Mahkamah Konstitusi Tegaskan Proteksi Hukum bagi Wartawan

 

Ketua Mahkamah Konstitusi, 
Dr. Suhartoyo S.H., M.H.

Sengketa Pemberitaan Harus Lewat Dewan Pers Terlebih Dahulu

LUGAS | Jakarta — Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan publik dan insan pers nasional setelah lembaga pengawal konstitusi itu memperkuat perlindungan hukum terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Amar putusan yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026, dinilai menjadi landmark decision dalam tata hukum pers di Indonesia sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap produk jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.

Putusan tersebut merupakan hasil uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Dalam amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya sebelum seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers dilalui. Mekanisme itu mencakup hak jawab, hak koreksi, dan penilaian pelanggaran kode etik jurnalistik.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo S.H., M.H., dalam sidang pleno menyampaikan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers sebelumnya terlalu abstrak sehingga berpotensi menjadi pintu masuk kriminalisasi pers. Karena itu, MK memaknai kembali norma tersebut agar perlindungan terhadap wartawan berfungsi secara konkret dan efektif dalam praktik hukum.

Menurut pertimbangan hakim, penyelesaian sengketa jurnalistik yang semata-mata dilimpahkan ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme pers yang ada justru berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan mereduksi fungsi kontrol sosial media massa. Dengan putusan ini, langkah hukum terhadap kerja jurnalistik kini harus dimulai dari tahapan penyelesaian di Dewan Pers terlebih dulu.

Putusan MK ini disambut baik oleh berbagai organisasi pers nasional yang menilai penguatan UU Pers menjadi tonggak penting bagi kebebasan pers di Indonesia. Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, menilai keputusan tersebut sebagai kemenangan bagi insan pers karena memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari kriminalisasi sepihak terhadap wartawan yang menjalankan tugas profesional.

Namun demikian, putusan itu tidak otomatis menyamakan perlindungan hukum bagi semua pihak yang menulis opini seperti kolumnis atau kontributor lepas. Dalam putusan terpisah, MK menolak permohonan yang meminta perlindungan hukum UU Pers disamakan untuk kolumnis dan kontributor lepas non-wartawan profesional.

Secara umum, putusan ini menegaskan peranan pers sebagai pilar demokrasi yang harus dilindungi secara konstitusional. Dengan ketentuan baru ini, proses hukum terhadap karya jurnalistik dipandang akan lebih beradab, transparan, dan berpihak kepada mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam UU Pers, sekaligus menjaga kewibawaan profesi jurnalistik di tengah arus informasi yang dinamis.



Sumber:

[1]: https://mediapakuan.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-639943390/mk-tegaskan-wartawan-tak-bisa-langsung-dipidana-dewan-pers-harus-ditempuh?

[2]: https://inp.polri.go.id/artikel/journalists-cannot-be-directly-charged-for-legitimate-reporting-constitutional-court?

[3]: https://www.mkri.id/berita/mk-pemberian-perlindungan-hukum-kepada-wartawan-merupakan-instrumen-konstitusional-24387?

[4]: https://daulatrakyatco.co.id/2026/01/19/mk-berikan-tafsir-baru-pasal-8-uu-pers-sengketa-jurnalistik-wajib-lewati-dewan-pers-sebelum-masuk-pengadilan/?

[5]: https://fin.co.id/2026/01/19/uji-materi-uu-pers-oleh-iwakum-dikabulkan-mk-cegah-kriminalisasi-wartawan?

[6]: https://www.antaranews.com/berita/5359986/mk-tolak-uji-materi-perlindungan-untuk-kolumnis-disamakan-wartawan?

[7]: https://news.detik.com/berita/d-8314022/mk-karya-jurnalistik-wartawan-tak-bisa-langsung-dituntut-pidana-perdata?

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1