LUGAS | BITUNG — Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bitung menuai sorotan tajam dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK). Di tengah meningkatnya kasus kebakaran, jabatan strategis tersebut justru dipegang oleh pejabat yang merangkap jabatan, sebuah praktik yang dinilai berpotensi melanggar prinsip profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).
Plt Kepala Dinas Damkar saat ini dijabat oleh Forsman Dandel, yang juga menjabat sebagai Asisten I Pemerintah Kota Bitung. Bagi AMAK, penunjukan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan ASN serta etika penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua AMAK, Sunny Rumawung, mengatakan rangkap jabatan pada posisi strategis seperti Damkar berisiko menurunkan kinerja pelayanan publik. “Damkar adalah dinas teknis dengan risiko tinggi. Kepemimpinannya menuntut fokus penuh, penguasaan lapangan, dan kehadiran langsung. Jika dipimpin pejabat rangkap jabatan, publik patut mempertanyakan efektivitasnya,” kata Sunny, Selasa (27/26).
AMAK mengingatkan bahwa dalam prinsip manajemen ASN, pengisian jabatan—termasuk pelaksana tugas—seharusnya mempertimbangkan kompetensi, beban kerja, dan potensi konflik kepentingan. Rangkap jabatan, menurut AMAK, hanya dapat dibenarkan dalam kondisi terbatas dan tidak boleh mengganggu tugas utama serta pelayanan publik.
“Pertanyaannya, apakah seorang Asisten I yang memiliki tanggung jawab koordinatif lintas sektor masih bisa optimal memimpin dinas teknis seperti Damkar? Ini bukan soal personal, tapi soal tata kelola,” ujar Sunny.
AMAK juga mempertanyakan alasan pemerintah kota tidak menunjuk pejabat internal Damkar sebagai Plt, seperti sekretaris dinas atau kepala bidang. Padahal, opsi tersebut dinilai lebih sejalan dengan prinsip merit system ASN karena pejabat internal memahami struktur organisasi, tugas teknis, serta kondisi riil personel dan peralatan.
“Jika pejabat internal diabaikan dan justru menunjuk pejabat dari luar dinas, publik berhak curiga. Apakah ini murni soal kebutuhan organisasi, atau ada pertimbangan non-teknis?” kata Sunny.
Selain isu rangkap jabatan, AMAK menyoroti pengelolaan pengisian Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang masih melibatkan pihak ketiga. Praktik ini dinilai bertentangan dengan semangat akuntabilitas layanan publik dan membuka ruang konflik kepentingan dalam sektor yang berkaitan langsung dengan keselamatan warga.
“Keselamatan publik tidak boleh dikelola dengan logika bisnis. Negara, melalui Damkar, seharusnya hadir penuh,” ujar Sunny.
AMAK mendesak Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, untuk mengevaluasi penunjukan Plt Kepala Dinas Damkar serta memastikan setiap kebijakan pengisian jabatan mematuhi aturan ASN, prinsip meritokrasi, dan kepentingan keselamatan publik. Tanpa evaluasi serius, AMAK menilai pemerintah kota mempertaruhkan nyawa warga di tengah situasi darurat kebakaran yang kian sering terjadi.
