LUGAS | BITUNG — Penangkapan seorang pemuda dengan 1.047 butir obat keras Trihexyphenidyl di pusat Kota Bitung membuka pertanyaan besar: dari mana obat keras itu berasal, dan bagaimana bisa beredar bebas di jantung kota tanpa terdeteksi?
Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung menangkap pria berinisial APSR (21) pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di Jalan Tugu Aru—kawasan dengan aktivitas publik padat dan pengawasan aparat yang semestinya ketat. Jumlah barang bukti yang disita jauh melampaui kategori pemakaian pribadi dan mengarah pada dugaan peredaran terorganisir.
Trihexyphenidyl adalah obat keras yang secara hukum hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Namun dalam praktiknya, obat ini berulang kali muncul dalam kasus penyalahgunaan di kalangan remaja dan disebut mudah didapat di pasar gelap. Kasus di Bitung menunjukkan bahwa jalur distribusi ilegal itu masih bekerja rapi.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH menyebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Polisi menyita pil kuning tersebut bersama satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi. Namun hingga kini, aparat belum mengungkap asal obat, jalur masuk, maupun calon pembelinya.
“Kami masih melakukan pendalaman,” ujar Jefri.
Keterangan itu menyisakan pertanyaan lanjutan: bagaimana lebih dari seribu pil obat keras bisa berada di tangan seorang pemuda berusia 21 tahun tanpa melibatkan jaringan yang lebih luas? Apakah ada pemasok tetap? Apakah obat tersebut berasal dari luar daerah, atau justru bocor dari jalur distribusi resmi?
Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai menyatakan kepolisian berkomitmen memberantas peredaran obat keras dan mengapresiasi peran masyarakat. Namun kasus ini justru menegaskan ketergantungan aparat pada laporan warga, bukan pada sistem deteksi dini yang kuat.
Penangkapan APSR menjadi potret kecil dari masalah yang lebih besar: lemahnya pengawasan distribusi obat keras, minimnya penelusuran rantai pasok, serta absennya keterbukaan publik soal penindakan terhadap pemasok di level atas. Dalam banyak kasus serupa, pelaku lapangan ditangkap, sementara jaringan di belakangnya tak tersentuh.
APSR kini ditahan di Mapolres Bitung dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Publik menunggu lebih dari sekadar penangkapan. Apakah kasus ini akan berhenti pada satu nama, atau menjadi pintu masuk membongkar jaringan peredaran obat keras yang selama ini beroperasi nyaris tanpa hambatan di Kota Bitung?
