LUGAS | Kota Bekasi - Sebagai pemilik properti, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban yang harus dilakukan setiap tahun. Salah satu dokumen yang diperlukan untuk membayar PBB adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). SPPT ini berisi informasi tentang jumlah tagihan yang harus dibayar.
Seperti halnya dilakukan kelurahan Kayuringin Jaya, yang memberikan pelayanan ekstra di hari minggu dengan menerima warga melalui Ketua RT untuk memastikan Data untuk selanjutnya di bagikan ke warga. Pelayanan dilakukan oleh Kasi Permasbang beserta staf dan pamor di Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, minggu (22/2/2026).
Sebagaimana diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi telah mulai menyebarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2026.
Kepala seksi Pemberdayaan masyarakat dan pembangunan Kelurahan Kayuringin Jaya E Kustara mengatakan.
"Setelah SPPT PBB dikeluarkan, pihak keluarahan gerak cepat seperti yang ditargetkan, jadi kami berinisiatif hari minggu pun kerja, kami panggil para ketua RT. Adapun yang tidak bisa hadir kami datangi, sehingga semua cepat selesai dan sesuai target,' kata E Kustara.
Menurut E Kustara warga yang sadar membayar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan cerminan kesadaran bersama akan tanggung jawab membangun daerah.
"Kepatuhan ini sangat penting karena hasil pembayaran PBB digunakan kembali untuk membiayai pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, pendidikan, dan kesehatan di lingkungan tempat tinggal," pungkasnya.

