LUGAS | BITUNG - Alasan keterlambatan pengangkutan sampah yang diklaim akibat kesulitan BBM solar patut diragukan. Pasokan solar dilaporkan telah kembali relatif lancar sejak beberapa waktu lalu setelah intervensi Gubernur YSK. Jika pasokan telah membaik, klaim kekurangan solar mengindikasikan persoalan lain dalam tata kelola operasional.
Kecurigaan ini diperkuat temuan LHP BPK terkait transaksi pembelian BBM sekitar Rp2,2 miliar yang diduga tanpa bukti sah. Nota pembelian disebut dicetak sendiri dan tidak sesuai dengan print resmi SPBU. Kondisi ini membuka dugaan adanya rekayasa administrasi dan potensi penyimpangan anggaran.
Jika alasan “kesulitan solar” digunakan untuk menutupi temuan tersebut, maka hal itu berpotensi masuk kategori penyampaian keterangan tidak benar, penggunaan dokumen tidak sah, dan pengelolaan anggaran yang menyimpang, sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), serta dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme KUHAP. Publik menunggu klarifikasi, aparat penegak hukum ditantang bertindak.
