![]() |
| (Dok, google) |
LUGAS | BITUNG — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjanjikan penguatan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Namun di daerah, janji itu terdengar makin hampa. Di Kota Bitung, Sulawesi Utara, sejumlah kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah justru mandek tanpa kepastian hukum. Masyarakat setempat kini mengajukan mosi tidak percaya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono.
Dalam surat terbuka kepada Presiden dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, masyarakat menilai Kejaksaan Negeri Bitung gagal menjalankan fungsi penegakan hukum secara independen dan akuntabel. Dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung senilai sekitar Rp3,3 miliar, serta perkara di Perusahaan Daerah Bangun Bitung dan Perusahaan Daerah Pasar, disebut berhenti tanpa progres berarti. Tak ada transparansi, tak ada kepastian, dan nyaris tanpa penjelasan resmi kepada publik.
Kasus perjalanan dinas DPRD Bitung menjadi contoh paling terang. Kejaksaan sebelumnya mengakui masih ada lima anggota DPRD aktif yang terungkap dalam ekspose di Kejaksaan Agung. Namun hingga kini, status hukum mereka tak pernah diumumkan secara terbuka. Ketertutupan ini memunculkan pertanyaan serius: apakah proses hukum sengaja diperlambat, atau justru dibiarkan menguap demi menjaga kenyamanan politik di daerah?
Mandeknya perkara-perkara tersebut mengungkap problem yang lebih mendasar dalam kebijakan antikorupsi era Prabowo. Pemerintah tampak lebih sibuk membangun citra stabilitas dan loyalitas institusi ketimbang memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif. Penindakan korupsi dipusatkan sebagai etalase politik, sementara kejaksaan di daerah luput dari kontrol ketat dan evaluasi substantif.
Masyarakat Bitung mendesak Jaksa Agung menurunkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan audit langsung terhadap Kejaksaan Negeri Bitung. Mereka juga meminta pencopotan kepala kejaksaan jika terbukti lalai atau tidak mampu menuntaskan perkara. Tanpa langkah tegas, publik menilai Kejaksaan Agung ikut bertanggung jawab atas pembiaran yang terjadi di daerah.
Kasus Bitung menjadi peringatan dini bagi pemerintahan Prabowo. Tanpa keberanian membongkar stagnasi di tubuh aparat penegak hukum daerah, agenda pemberantasan korupsi berisiko berhenti sebagai slogan kekuasaan. Di luar panggung pusat, hukum tetap tumpul—dan korupsi menemukan ruang aman untuk bertahan.
